IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Terkait Penolakan Pasien, Puskesmas Berastagi Dinilai Langgar Undang-Undang Kesehatan

Puskesmas Kecamatan Berastagi

BERASTAGI, TOPKOTA.co – Pasca dinoktifkan Kepala Puskesmas Berastagi Kabupaten Karo sudah mulai mendapat kritikan kepada Pemerintah Kabupaten Karo, khususnya kepada Dinas Kesehatan karena dinilai tidak sportif dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, salah satu pasien yang hendak berobat ke Puskesmas Berastagi juga ditolak, sehingga Puskesmas Berastagi dinilai telah melanggar Undang-Undang Kesehatan. “Kita tahu bahwa permasalahan ini mencuat ketika adanya penolakan terhadap pasien yang akan berobat ke Puskesmas Berastagi waktu itu,” ujar salah satu tokoh masyarakat Berastagi Irwan Sitepu saat ditemui wartawan, Sabtu (22/8).

Untuk itu lanjutnya, Pemerintah Daerah Karo diminta untuk memberikan sanksi kepada 35 pegawai/tenaga medis yang sempat mangkir dari tugas. “Bukan kepada Kepalanya saja yang diberikan sanksi, orang perawatnya yang menolak pasien, kok Kapusnya yang diberikan tindakan yang tegas. Jadi kepada tenaga medis yang sempat melakukan penolakan kepada pasien yang dimaksud. Apalagi hal ini terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda, seharusnya perawat itulah yang dikasih tindakan yang tegas, bukan Kapusnya,” katanya.

Menurut Irwan, Pemerintah harus tegas dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Puskesmas Berastagi, karena kewajiban soal pelayanan pasien ini sudah diatur didalam Pasal 32 Undang – Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ia menyebutkan, undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

“Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” papar Irwan.

Bahkan sambungnya, jika terbukti menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana, dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Undang – Undang Kesehatan.

“Mereka (tenaga medis) seharusnya bekerja secara profesional, dan harus memiliki loyalitas tinggi untuk melayani masyarakat, demi kemajuan Puskesmas Berastagi. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Karo diminta untuk menempatkan orang – orang yang memiliki loyalitas tinggi, agar Puskesmas Berastagi menjadi Puskesmas yang unggul dengan pelayanan prima dan sumber daya manusia yang profesional,” tandas Irwan.

Untuk diketahui, terkait pelayanan di Puskesmas Berastagi Kabupaten Karo Propinsi Sumatra Utara, menjadi viral akibat ulah yang diduga tak patut ditiru oleh oknum perawat yang bekerja di Puskesmas Berastagi, pada Minggu (7/6/2020) silam.

Berawal dari seorang warga dari Kampung listrik bernama Rani Br Situkkir (pasien) merasakan sakit di dadanya karena asam lambungnya kambuh. Ia pun memberitahukan kepada suaminya. Lantas, suaminya melihat wajah sang istri yang kala itu tampak pucat. Melihat keadaan itu, sang suami langsung membawanya ke Puskesmas Berastagi. Tentu, berharap untuk mendapat pelayanan tindakan medis dengan baik.

Namun, setibanya di depan Puskesmas Berastagi, mereka melihat perawat yang ada di ruangan, dan tiba-tiba mengusir Rani dan suaminya agar dibawa ke Rumah Sakit Amanda saja. Alasan perawat tersebut, karena Rani sudah kelihatannya sangat lemas dan pucat,

Sontak, suami Rani heran melihat tingkah laku pelayan perawat tersebut. “Kok kami diperlakukan seperti bukan manusia. Dalam hati, dan saya bertanya. Kenapa Ibu suruh kami pergi, sementara Ibu belum ada bertanya kepada kami? tanya suami Rani kepada perawat yang ada didalam ruangan Puskesmas Berastagi. Tapi perawat tersebut dengan asiknya memegang hand phone dan mengabaikan kami,” ujar suami Rani kala mengingat kejadian itu.

Akibat mendapatkan pelayanan yang kurang hormat, Rani yang sedang sakit asam lambung tak terima dengan pelayanan pihak Puskesmas Berastagi. Rani langsung mengajak pulang suaminya dengan kesal. “Yang berharap mau berobat, nyatanya semakin parah asam lambungku,” ucap Rani kepada suaminya .

Rani menyayangkan pelayanan pihak Puskesmas Berastagi. “Maksud mau berobat malah di usir. Kami berharap sebagai masyarakat yang punya hak sama, menerima pelayanan kesehatan. Meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, agar segera mengintruksikan kepada seluruh Puskesmas yang ada di Karo, agar benar – benar melayani warga Karo yang ingin berobat,” tutup Rani dengan nada kecewa. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER