IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Dua Pelaku Pencurian di Sei Bamban

SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A T alias A (26) dan R R alias R (29), yang merupakan warga setempat. Keduanya ditangkap pada Senin, 4 Mei 2026, di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sei Bamban.

Korban dalam peristiwa ini adalah Siti Aisyah Sipayung (55), seorang petani. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.500.000.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak handphone Realme C61 warna kuning, satu kotak baterai sepeda motor, serta satu unit kaki parutan kelapa.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat malam, 30 Januari 2026, saat korban bersama cucunya menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali ke rumah dan langsung beristirahat.

Namun, pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, korban terbangun dan mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga miliknya telah hilang, termasuk handphone, baterai, serta peralatan rumah tangga lainnya.

BACA JUGA:  TNI-Polri dan Pemda Trenggalek Evakuasi ODGJ Ke RSUD

Keesokan harinya, korban sempat mencari barang-barang tersebut di sekitar rumah dan menemukan beberapa bagian tercecer di belakang rumah. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., kemudian memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan.

Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka A T alias A di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa aksi pencurian dilakukan bersama rekannya, R R alias R.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R R alias R pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Dusun XV Kampung Jati. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., pada Selasa (5/5/2026) menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (End)

BACA JUGA:  BNNP Sumut Gerebek Barak Narkoba Milik Bendahara OKP di Kutalimbaru