IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Bupati Batubara: “Keselamatan dan Kesehatan Peserta Didik Lebih Utama”

BATUBARA, TOPKOTA.co – Pemerintah telah melakukan pengkajian terkait perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) untuk keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat, sekaligus merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Demikian disampaikan Bupati Batubara Ir H Zahir MAP melalui pesan via WhatsAppnya kepada  Kadisdik Batubara Ilyas sitorus di sela-sela mengikuti kegiatan di Kemendagri Jakarta, Rabu (19/08).

Menurut Bupati Batubara Zahir kata Kadisdik Batubara, bahwa penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) pada tahun pelajaran 2020/2021 dimasa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di perpanjang sampai dengan 05 September 2020. “Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 420/4795 tanggal 19 Agustus 2020,” terang  Ilyas Sitorus.

Menurut Ilyas Sitorus yang akrab dipanggil Ncekli, hal tersebut merujuk kepada beberapa Surat Keputusan maupun Surat Edaran berkaitan dengan pembelajaran dimasa pandemik Covid-19 ini, antara lain Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Bupati Batu Bara saat mengikuti Rakoor di Kemendagri di Jakarta.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19). Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Sumatera Utara Nomor 222/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Larangan Melakukan Proses Pembelajaran tatap Muka serta Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 420/ 3986 tentang Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui pesan WhatsAppnya yang diterima wartawan, Kamis (20/08), Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus yang merupakan mantan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu ini memaparkan,  dalam Surat Edaran Bupati Batubara tersebut diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan (TK/PAUD, SD dan SMP) di Kabupaten Batubara untuk melaksanakan beberapa hal. Pertama, kegiatan belajar mengajar diseluruh PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara dilaksanakan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) diperpanjang sampai dengan tanggal 05 September 2020.

Kedua, pelaksanaan Belajar Dari Rumah dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring) atau kombinasi keduanya disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.

Ketiga, proses belajar yang dilaksanakan dari rumah dapat melalui laman https:// belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna, fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum.

Keempat, penyelengara PAUD dan Kepala Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).

Kelima, Guru dan tenaga kependidikan pada PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar tetap bertugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

Keenam, memberitahukan kepada orang tua/wali siswa agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER