IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi

MEDAN, TOPKOTA.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkotika seberat 100 kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi. Hal ini diungkap oleh Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin Siregar saat ditemui di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Selasa (18/8).

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka DEJ yang diringkus bersama barang bukti sabu seberat 23 kg pada Jumat (19/06) lalu dimana. Dari keterangan tersangka, personel unit 2 Subdit II DitResnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di Jakarta.

Pada hari Sabtu (15/08) sekira pukul 04.30 Wib, Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa SIK MH beserta Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut dan personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7 Jakarta, dan disita barang bukti berupa 3 karung plastik yang berisi 50 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg dan satu kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan 25 ribu butir pil ekstasi dimana masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir.

Di hari yang sama pula, tim kembali meringkus tersangka lainnya yaitu ST di Jalan Raya Cilincing Kalibaru Jakarta dan disita  barang bukti berupa 2 karung plastik didalamnya 50 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 50 Kg, serta 1 kotak fiber berisikan 5  bungkus plastik transparan berisikan Narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 25 ribu butir, yang dikemas masing-masing bungkus sebanyak 5 ribu butir. Dari keterangan tersangka ST Narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan.

Sememtara itu pada Senin (17/08) dilaksanakan Controlled Delivery atau penyerahan Narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang didaerah KIM 3 Medan. Namun disana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu personel Aiptu Partono dengan sebilah golok dan mengalami luka bacok sehingga dilakulan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST.

Tersangka ST selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia.

Kapolda Sumut mengatakan, dari hasil barang bukti yang disita berupa 100 kg Sabu berhasil menyelamatkan 1 juta anak bangsa serta 50 ribu butir pil ekstasi berhasil menyelamatkan 50 ribu anak bangsa.

Kapolda Sumut juga meminta dari seluruh pihak khususnya awak media untuk membantu memberi edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya Narkoba, serta memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan Narkotika.

“Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai,” pesan Kapolda Sumut. (Ayu)