IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 Februari 2026

Polres Batubara Amankan Pengedar Sabu di Mangkai Baru

BATUBARA, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun V Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Seorang pria berinisial (S) (34), warga setempat, berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan pengeledahan dan dari tangan tersangka Berinisial (S) dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram dan satu paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,15 gram.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Tersangka Berinisial (S) telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut” ujar AKP Arifin Purba,

Lanjut dikatakannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  Polres Tanah Karo Amankan 5 Sepeda Motor Diduga Terlibat Balap Liar di Desa Ndokum Siroga

Polres Batu Bara akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER