MEDAN, TOPKOTA.co – Hutan mangrove milik negara yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan konservasi pesisir diduga telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit oleh Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng,Warga keturunan Tionghoa yang beralamat dijalan Taman Polonia Blok OO Nomor.78, Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia Sumatera Utara.
Dalam Proses Hukum nya :
Putusan Pengadilan Tipikor PN Medan Nomor:138/Pid.Sus-TPK/2024 /PN MDN tanggal 11 Agustus 2025 menyatakan Terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng divonis Penjara 10 tahun ,dan denda sebesar Rp 1 Miliar,serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 797,6 Miliar.Dalam putusan tersebut Terdakwa tetap ditahan.
Sidang perdana yang berlangsung pada 23 Desember 2024 lalu,dua orang Terdakwa yaitu Alexander Halim alias Akuang selalu pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur dan mantan Kepala Desa Tapak Kuda Imran,atas dugaan tindak Pidana Korupsi terkait Pengalihan Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, Kabupaten Tanjung Pura Sumatra Utara
Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU),pada 19 Juni 2025 , dengan hukuman 15 tahun Penjara,denda sebesar Rp 1 Miliar,( subsider 6 bulan kurungan ),serta uang pengganti senilai kerugian sebesar Rp 856,8 Miliar.
Dasar Vonis hukuman yang digunakan Hakim adalah pelanggaran Pasal 2 ayat (1)Jo.Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Jo.UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP,dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dari proses hasil persidangan pada Desember 2024 sampai awal 2025, diketahui kerugian negara disebutkan sekitar Rp 787,17 Miliar
Mirisnya, meskipun kasus tersebut tengah dalam proses hukum, aktivitas panen sawit di lokasi itu disebut-sebut masih terus berlangsung,dan diduga Alexander Halim alias Akuang masih bebas berkeliaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun kawasan mangrove yang sebelumnya menjadi benteng alami pencegah abrasi dan habitat berbagai biota pesisir, kini telah berubah menjadi lahan sawit produktif. Perubahan fungsi tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan serta perlindungan lingkungan hidup.
Sejumlah warga mengaku masih melihat aktivitas panen dan pengangkutan tandan buah segar (TBS) dari area yang disebut telah menjadi objek perkara.
“Panen tetap jalan. Sawit tetap diambil, padahal setahu kami kasusnya sudah masuk proses hukum,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika lahan tersebut telah berstatus objek perkara, maka segala bentuk aktivitas pemanfaatan, termasuk panen hasil kebun, seharusnya berada dalam pengawasan aparat penegak hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Potensi Pelanggaran Baru
Sejumlah pihak menilai, apabila benar hasil panen tetap diambil saat perkara masih berjalan, maka hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum baru. Pasalnya, hasil panen dari lahan yang disengketakan atau menjadi objek perkara dapat dikategorikan sebagai bagian dari barang bukti atau setidaknya objek yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan mengambil, memindahkan, atau menghilangkan objek yang berkaitan dengan proses pembuktian berpotensi dikaitkan dengan dugaan menghilangkan atau merusak barang bukti. Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menguasai atau menghilangkan hasil yang menjadi bagian dari perkara, hal itu dapat menjadi persoalan hukum tersendiri.
“Jika masih dipanen dan dimanfaatkan, ini berpotensi menambah konsekuensi hukum baru, tergantung pada konstruksi perkara dan status penyitaannya.
Sorotan terhadap Pengawasan
Masyarakat juga mempertanyakan peran instansi teknis terkait, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat, dalam melakukan pengawasan terhadap kawasan mangrove tersebut.
Langkah konkret untuk menghentikan aktivitas di lokasi yang diduga bermasalah tersebut.
Perubahan fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan sawit bukan hanya berpotensi merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap ekosistem pesisir yang sangat rentan
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak tegas serta transparan, guna memastikan proses hukum berjalan tanpa adanya dugaan pelanggaran tambahan.
Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Stabat Bobby Novandry saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis 12 Februari 2025, terkait pengawasan permasalahan lahan seluas 210 hektar, Margasatwa Karang Gading Hutan Mangrove milik negara yang beralih menjadi Perkebunan kelapa sawit,dan masih dalam proses hukumnya.Sawit tetap dipanen diatas lahan objek Pidana tersebut, Bobby Novandry pada Senin (16/2/2026) menjelaskan Kejaksaan menitipkan 98 hektar lahan eks hutan Mangrove, bukan menitipkan kebun sawit
Terpisah, Hermanto Tarigan Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3),dalam pandangannya menyampaikan,jika lahan kawasan hutan negara sedang dalam proses hukum,dan hasil sawit masih dipanen oleh pelaku,maka yang berwenang menghentikan dan menyita hasil panen adalah Penyidik (Gakkum KLHK atau Kepolisian) sesuai tahap perkara.
“Jika pembiaran terjadi, bisa berpotensi menjadi pelanggan tambahan,jika hasil tetap dipanen saat perkara berjalan,bisa masuk :Tindak Pidana Kehutanan, Perampasan aset negara Obstruction of justice (jika menghilangkan barang bukti). (Rudi)









