IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 10 Februari 2026

Ini Gawat, Diduga Gudang Minyak Ilegal Milik ‘UR’ Tak Tersentuh Hukum 10 Tahun

MEDAN, TOPKOTA.co – Sudah menjadi rahasia umum bahwa Peredaran Bahan Bakar Minyak BBM (Solar) ilegal atau gudang pengepul semakin hari semakin merajalela di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan untuk Medan Utara yang terletak di Jl. Seruwe, kelurahan Pekan Labuhan, kecamatan Medan Labuhan, luput perhatian dari Aparat Penegak Hukum dan pemerintah setempat, pada Senin.(9/2/26)

Dengan adanya hal ini maka adanya dugaan keterlibatan para oknum APH yang menerima upeti dari sang pemilik UR alias Ucok Regar owner gudang minyak siong yang sudah hampir kurang lebih 10 tahun beroperasi tanpa tersentuh sama sekali atau malah sengaja untuk tutup mata, dan desas desus informasi dari warga sekitar yang sudah puluhan tahun beroperasi di daerah itu tersebut, aneh bukan?.

Lebih lanjut dari berita sebelumnya, bahwa tangki putih biru pengangkut BBM (Solar) milik Pertamina dilihat secara langsung menurunkan muatan di salah satu gudang milik UR, dan terabadikan melalui foto hasil investigasi wartawan di lokasi.

Kemudian Hingga saat ini sang pemilik gudang ilegal Ucok tersebut, masih sangat bebas beroperasi seakan tak tersentuh oleh aparat negara (APH) di wilkum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, terlihat sangat beberapa mobil box yang sudah di modif dan mobil colt disel mengantri di luar untuk pengisian minya oplosan BBM jenis solar tersebut, bahkan tampak mobil Dan truck yang juga sudah dimodifikasi sedemikian rupa memasuki lokasi gudang tersebut.

BACA JUGA:  Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Judi Sidney Kelurahan Perdagangan III


Saat awak media mewawancarai salah satu warga berinisial (D) yang berumur kurang lebih 50 tahun, menyebutkan secara gamblang, dikatakannya “Bahwa gudang itu telah beroperasi sekitar hampir kurang lebih sepuluh tahunan dan tanpa tersentuh oleh aparat berinisial “Y” dan seorang Wartawati selaku kaki tangannya berinisial “JW” pak, kalau tak salah ya, sebab saya asli org sini dari mulai cuma bawak naek becak abg itu sampai, sekarang bermobil – mobil yang datang, pernah si tutup tapi gak lama pak”, tegas warga.

Dengan hasil penelusuran tersebut, Tim awak media ini Berharap pula agar Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru Menjabat Bapak AKBP Pol.Rosef Efendi SIK MH CPHR, dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol. Agus Purnomo diminta untuk segera menutup total gudang ilegal milik Ucok tersebut dan menangkap jaringan yang terlibat.

Hingga berita ini naik ke meja Redaksi, awak media pun mencoba mengkonfirmasi aktivitas gudang BBM tersebut melalui Via Chat Whats App kepada Bapak Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol.Agus Purnomo, namun masih saja bungkam seribu bahasa.

BACA JUGA:  Terkait Judi Tembak Ikan Pipit, Kapolres Belawan: Saya Sudah Atensikan Kapolsek Untuk Ditindak

Perlu diketahui bersama dan secara pasti, bahwa Penimbunan BBM di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pelaku penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi/nonsubsidi dijerat Pasal 53-55, meliputi penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin.

Berikut rincian hukum penimbunan BBM:

Undang-Undang Migas Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Undang-Undang Migas Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan (misal: penimbunan di jeriken dalam jumlah banyak) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Pengangkutan Tanpa Izin (Pasal 53 huruf b): Ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Pemalsuan/Tiru BBM (Pasal 54): Pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

BACA JUGA:  Legalitas Outsourcing PT KKC Diragukan, Disnaker Medan Jangan Acuh

Sanksi SPBU yang membantu atau membiarkan penimbunan BBM dapat dijerat pasal penyertaan (Pasal 56 KUHP). Dan Tindakan tersebut dianggap kejahatan ekonomi yang serius merugikan negara serta masyarakat pada umumnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER