IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Debt Collector ACC Gelapkan Barang, Korban Lapor Polda Sumut

MEDAN, TOPKOTA.co – Maraden Sitorus warga kota Medan, melaporkan dugaan pencurian dengan KUHP baru, UU nomor 1 Tahun 2023, pasal 476, ke Polda Sumut, Rabu (4/2/2026).

Hal itu sesuai dengan STTPL/B/206/II/2026/SPKT/Polda Sumut, di perkirakan Maraden mengalami kerugian mencapai Rp 4.850.000,- dengan jenis barang, Rak barang atap mobil, Kunci Shock satu set, Sepatu warna coklat merek CATS, Tas kecil berisi uang Rp 1.650.000,-.

Dia menceritakan saat melintas dari Porsea menuju Medan, setiba di kota Pematang Siantar mengisi bahan bakar di SPBU sekitaran Mako Brimob jalan medan, kecamatan Siantar Timur.

Saat keluar dari SPBU mobil Sigra putih BK 1350 AFO yang di kendarainya, di serempet oleh 2 unit mobil jenis Expander dan Ayla warna abu, berpenumpang 8 orang, langsung mempiting, hingga membawa dirinya ke kantor yang di duga Debtcollector ACC Siantar.

Kemudian mobil yang tadi di kendarainya, di bawa kabur oleh Debt Collector beralasan mengecek nomor rangka. Namun tidak kunjung kembali.

“Yang di kembalikan hanya tas baju sama Tenda biru,” sebut Maraden seusai membuat laporan di Polda Sumut.

BACA JUGA:  Jadi Kurir 49 Kilogram Sabu, 2 Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Dia meminta barangnya kepada salah seorang dari 8 Debt Collector itu, namun tidak membuahkan hasil.

“Nanti di Medan ambil,” sebut Maraden menirukan ungkapan Debt Collector yang mengantar dan menelantarkan dirinya di bawah jembatan Play over Amplas Medan. “Udah sampai di sini saja,” tiru Maraden.

Berulang Maraden mendatangi kantor ACC jalan Sisinga Mangaraja namun tidak membuahkan hasil.

Saat di kantor ACC, Maraden menjumpai Admin kemudian di arahkan menjumpai Firdaus Peranginangin merupakan internal ACC yang mengurusi Debt Collector.

Dia di tugaskan ACC memberi perintah melakukan eksekusi dengan menerbitkan surat untuk di pergunakan Debt Collector, namun menepis bahwa dirinya tidak bertanggung jawab terkait ulah suruhannya itu. “Sudah aku tanya lagi orang itu bang..,

Katanya gak ada barang abang yang tinggal, semua sudah di kasih bang,” sebut Maraden menirukan ungkapan Internal ACC.

Belum ada penjelasan dari pihak ACC kepada siapa mengembalikan dan siapa yang menerima barang Maraden. Namun saat di konfirmasi Boy Gultom, MRO ACC Sumatera bagian utara mengatakan akan mengkonfirmasi hal itu kepada bawahannya. ” Saya tanyakkan coba nanti lae,” sebutnya, Selasa (3/2/2026). (Ayu)

BACA JUGA:  Terkait Kasus Topan Ginting, Mantan Sekda Provinsi Sumut Effendi Pohan Diperiksa KPK

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER