IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pelaku dan Korban Bersepakat Damai, Kasus Pencurian Becak Bermotor Diselesaikan Dengan Restorative Justice

INDRAPURA, TOPKOTA.co – Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil menyelesaikan kasus pencurian becak bermotor milik Hamaluddin (63 tahun) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 03 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT Sek Indrapura/Res B. Bara/Polda Sumut, tanggal 02 Februari 2026, terkait pencurian becak bermotor di Dusun Melayu Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Pelaku, Agusni Pratama (26 tahun), telah mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab. Korban, Hamaluddin, telah memaafkan pelaku dan meminta kepada pihak Polsek Indrapura untuk mencabut laporannya.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Efan Hutabarat, SH MH, melaksanakan kegiatan Restorative Justice dengan mengedepankan keadilan. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian.

Kapolsek Indrapura, AKP Rahmad R. Hutagaol S.H.,M.H, mengapresiasi Unit Reskrim yang telah berhasil menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice.

Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai. Polsek Indrapura telah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak dan mengembalikan barang bukti kepada korban. (Solong)

BACA JUGA:  Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pencuri Besi Bantalan Rel Kereta Api

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER