KARO, TOPKOTA.co – Pemerintah Kabupaten Karo masih menunggu jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proses pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Pengambatan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karo, Asmona Perangin-angin, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (2/2).
Asmona menjelaskan, surat permohonan petunjuk teknis sudah dikirim ke Kemendagri sejak 15 Desember lalu. Namun, prosesnya tertunda karena Kades dan Sekretaris Desa (Sekdes) Pengambatan sama-sama terjerat permasalahan hukum, sehingga tidak jelas siapa yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt).
“Menurut Pasal 45 UU Desa, Sekdes seharusnya melaksanakan tugas Kades jika Kades diberhentikan sementara. Tapi, karena Sekdes juga bermasalah hukum, kami tidak tahu siapa yang akan jadi Plt,” kata Asmona. Situasi ini menjadi kompleks karena tidak ada aturan yang jelas untuk menangani kasus seperti ini.
Pemkab Karo sudah berkomunikasi dengan Kemendagri setiap minggu dan diminta untuk bersabar karena proses ini sedang dikaji secara menyeluruh. “Kami tidak ingin terjadi kesalahan prosedur hukum, jadi kami tunggu arahan dari Kemendagri,” tambah Asmona.
Masyarakat Desa Pengambatan diminta untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses administrasi yang sedang berjalan di tingkat Pusat. Pemkab Karo berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. (Ayu)









