SERDANG BEDAGAI – Jajaran Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri No. 105412 Sei Bamban, Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026. Pelapor atas nama Ade Irfansyah, S.Pd (40), warga Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan bahwa pihak sekolah mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp44.400.000,- (empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).
Korban dalam peristiwa ini adalah SD Negeri No. 105412 Sei Bamban. Kejadian pencurian diketahui pada Minggu (1/2/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, pelapor menerima informasi dari saksi Suci Rahmadani, seorang guru P3K, yang menyampaikan bahwa ruang perpustakaan sekolah telah dibongkar oleh pelaku pencurian.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati pintu ruang perpustakaan dan ruang aset sekolah dalam kondisi rusak. Lemari serta loker penyimpanan guru tampak berantakan, dan satu unit kipas angin dinding dilaporkan hilang.
Setelah dilakukan pendataan, diketahui sejumlah barang inventaris sekolah turut raib, yakni 5 unit Chromebook merek Axioo dan 3 unit Chromebook merek Acer.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke SPKT Polres Serdang Bedagai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari yang sama Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial M P als Y (25), laki-laki, warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sekira pukul 21.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di rumahnya. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 2 unit Chromebook warna hitam merek Acer.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa enam unit Chromebook lainnya disembunyikan pelaku di dalam tas sandang yang diletakkan di semak-semak di samping rel kereta api. Tim kemudian bergerak ke lokasi dimaksud dan menemukan 6 unit Chromebook, terdiri dari 1 unit merek Acer warna hitam dan 5 unit merek Axioo warna abu-abu, yang disimpan dalam satu tas ransel warna putih list biru.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, antara lain:
3 unit Chromebook warna hitam merek Acer
5 unit Chromebook warna abu-abu merek Axioo
1 buah tas sandang warna putih list biru
Sementara itu, saksi-saksi dalam perkara ini yakni:
Jeni Arifin NST (46), penjaga malam, warga Dusun I Desa Sei Bamban Estate
Suci Rahmadani (35), guru P3K, warga Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Senin (2/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pelaku menggunakan sebuah gunting sebagai alat untuk merusak pintu kantor sekolah.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
(End)









