IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satres Narkoba Polres Batubara Berhasil Amankan Pil MDMA/Ekstasi dan 2 Tersangka

BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batu Bara melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis pil MDMA/Ekstasi di wilayah hukum Polres Batu Bara,Kamis, 29 Januari 2026, sekira pukul 00.15 WIB.

Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka, yaitu DNA Nasution (23) dan SL (22) keduanya warga Simalungun.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada pelaku yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis pil MDMA/Ekstasi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 buah pil MDMA/Ekstasi bergambar LV berwarna merah hati, 7 buah pil MDMA/Ekstasi bergambar Rolex berwarna hijau, 1 unit HP Android merk Samsung A05S, 1 unit HP Android merk VIVO, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo. Tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis pil MDMA/Ekstasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tindakan yang telah dilakukan antara lain memeriksa pelaku, mengamankan barang bukti, mengembangkan jaringan, dan melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:  Jualan Ekstasi Modal Malam Minggu, Pemuda Asal Kota Pinang Diciduk Polres Binjai

Rencana tindak lanjut meliputi proses sidik, ungkap jaringan, kirim barang bukti ke Labfor, dan gelar perkara. Dengan penangkapan ini, Polres Batu Bara berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER