LABUSEL, TOPKOTA.co – Kantor Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, menjadi tujuan puluhan awak media cetak pada Selasa (27/1/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan ketidakjelasan pencairan Dana Publikasi Wartawan Tahun Anggaran 2025, yang diperuntukkan bagi sekitar 40 wartawan yang telah bekerja sama dengan pemerintah desa.
Kedatangan rombongan jurnalis hanya disambut oleh perangkat desa, karena Penjabat (PJ) Kepala Desa Sosopan tidak berada di tempat. Salah satu Kepala Urusan (Kaur) Desa kemudian memberikan keterangan mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa dana untuk honor publikasi atau rekening koran media cetak tersebut sebenarnya telah dicairkan.
“Dananya sudah cair, Pak. Tapi masih dipegang oleh PJ Kades,” jelas Kaur tersebut kepada para wartawan.
Menanggapi hal ini, para awak media kemudian mencoba menghubungi PJ Kades melalui telepon seluler. Dalam percakapan itu, PJ Kades menyatakan akan melakukan pembayaran pada keesokan harinya, Rabu (28/1/2026). Namun, janji itu disampaikan dengan nada yang dinilai tidak pantas dan cenderung menantang.
“Hari Rabu akan saya bayar. Kalau tidak, laporkan saja saya,” ujar PJ Kades, yang dianggap seolah mengabaikan tuntutan hukum dan profesionalitas.
Janji itu pun pupus. Hingga Rabu (28/1) pukul 15.00 WIB, saat para wartawan kembali mendatangi Kantor Desa Sosopan, PJ Kades kembali tak berada di lokasi. Dana yang dijanjikan pun tak kunjung diterima oleh para wartawan yang telah menunggu.
Menyikapi kejadian ini, para awak media meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan untuk segera turun tangan. Mereka mendesak adanya tindak lanjut serius terhadap dugaan penahanan dana publikasi yang melibatkan oknum pejabat desa tersebut.
“Kami meminta kejelasan dan transparansi penuh. Pengelolaan dana publik, apapun bentuknya, harus dipertanggungjawabkan. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” tegas perwakilan awak media.
Kasus ini kini menyedot perhatian publik, menyoroti dua hal krusial: praktik pengelolaan keuangan desa yang harus akuntabel, serta pentingnya menjaga hubungan kemitraan yang profesional dan saling menghormati antara institusi pemerintah dan pers. Tindakan PJ Kades dinilai telah merusak esensi kemitraan tersebut dan mengabaikan hak para pekerja media. (SL)









