MEDAN, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap Syafril, mantan pejabat BRI Jalan Iskandar Muda, Medan, pada Senin (26/1/2026) karena diduga menghambat proses penyidikan kasus korupsi terkait pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan pada 2021-2023. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan bahwa Syafril dinilai tidak kooperatif dan sering sulit dipanggil, sehingga tim penyidik melakukan penangkapan untuk memastikan kelanjutan pemeriksaan.
Penangkapan dilakukan di Kompleks Puri Zahara II Blok Q, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Setelah diamankan, Syafril dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga Syafril ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, diduga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,36 miliar. Syafril dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pemeriksaan kesehatan, Syafril langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin 26 Januari 2026. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai hukum yang berlaku. (Ayu)









