MEDAN, TOPKOTA.co – Kasus dugaan pemerasan terhadap para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Padang Lawas (Palas), yang diduga dilakukan oleh tiga oknum jaksa berbuntut panjang.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), didesak periksa Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Palas, yang diduga lebih mengetahui terkait aksi pemerasan tersebut.
Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, kepada media di Medan, Senin (26/1/2026). “Sebagai wadah Kades, sangat kuat dugaan mereka mengetahui kasus tersebut,” ujarnya.
Diketahui, tiga oknum jaksa di Palas diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr Harli Siregar SH, membenarkan pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palas, Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intel Palas Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas Zul Irfan, oleh Jamintel.
Ketiganya diperiksa atas dugaan mengutip atau menerima dan atau memeras uang dari para Kades di Kabupaten Palas. Ketiganya, kata Harli, diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut selama dua hari, sebelum diserahkan ke Kejagung.
Harli mengatakan, tiga jaksa terlebih dahulu diperiksa di Kejati Sumut atas adanya laporan masyarakat ke Kejati dan Kejagung. Ketiganya disebut menerima uang Rp15 juta per Kades.
“Namun dalam pemeriksaan di Kejati, ketiganya tidak mengakui hal tersebut,” kata Harli Siregar kepada media pada Jum’at, 23 Januari 2026 lalu.
Ketiga jaksa tersebut sudah dibawa ke Jakarta pada, Kamis malam, 22 Januari 2026, menggunakan pesawat Citilink QG979 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ketiga jaksa tersebut diserahkan kepada tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejagung. Adapun Kejati Sumut, ujar Harli, akan memanggil pengurus APDESI Palas untuk mengkonfirmasi laporan masyarakat tersebut.
Namun, sambung Harli, ia memastikan tuduhan terhadap ketiga jaksa tersebut tidak berkaitan dengan uang dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolan dana desa seperti yang selama ini terdengar.
“Sejak saya di Sumut, sudah saya tegaskan semua jaksa di Sumut tidak boleh ikut-ikutan mengelola dana desa lewat acara bimbingan teknis,” ujarnya.
Terhadap laporan masyarakat tersebut, Kejati Sumut juga sedang mempelajari apakah ada kaitannya dengan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Palas.
Pasalnya, sehari sebelumnya Kejari Palas menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. (Ayu)









