DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuk mobil box dan mobil tangki biru putih ke sebuah gudang tanpa papan nama di Jalan Jatirejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, diduga kuat berkaitan dengan distribusi BBM ilegal.
Ironisnya, meski persoalan ini telah ramai diberitakan dan viral di sejumlah media online sejak akhir November 2025, hingga kini belum terlihat langkah penindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik adanya pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, terlihat mobil box serta mobil tangki berwarna biru putih dengan perkiraan kapasitas sekitar 24.000 liter keluar masuk gudang tanpa plang nama hampir setiap hari.
Seorang narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkapkan bahwa gudang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial WL, keturunan Tionghoa.
“Solar itu diduga berasal dari beberapa SPBU di wilayah Deli Serdang dan Kota Medan. Diangkut pakai mobil box atau sejenisnya, hampir setiap hari masuk ke gudang itu bang,” ungkap narasumber.
Aktivitas tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik penimbunan dan distribusi BBM solar subsidi secara ilegal, yang jelas merugikan negara dan masyarakat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 21 Januari 2026, pihak Ditreskrimsus menyampaikan jawaban singkat, “Nanti saya coba lidik anggota dulu ya.”
Pada hari yang sama, konfirmasi juga disampaikan kepada Kasi Penkum Kejati Sumut, yang menjawab, “Terima kasih infonya bang, namun saya mau menanyakan dulu ke teman-teman di Intel.”
Pernyataan tersebut dinilai publik masih normatif dan belum menunjukkan komitmen tegas penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan migas yang terjadi secara terbuka.
Padahal, ketentuan hukum terkait penyalahgunaan BBM sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas melarang pengolahan dan distribusi BBM tanpa izin.
Dalam Pasal 53 jo Pasal 23 ayat (2) huruf c, disebutkan: “Setiap orang yang melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.” Namun, kuat dugaan hukum tersebut belum sepenuhnya ditegakkan di lapangan.
Kekhawatiran juga datang dari warga sekitar. Wak Adi (52), warga setempat yang sehari-hari menggembala sapi di sekitar lokasi gudang, mengaku resah dengan aktivitas tersebut.
“Saya tiap hari di sini bang, pasti lihat mobil box dan mobil tangki biru putih keluar masuk gudang. Kalau siang panas, bau minyak menyengat kali dari dalam gudang. Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, warga juga yang kena imbasnya. Tolonglah aparat tindak tegas gudang mafia BBM seperti ini,” pintanya dengan nada geram.
Masyarakat kini mendesak Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap gudang-gudang yang diduga menjadi sarang mafia BBM di Deli Serdang.
Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya potensi kerugian negara yang semakin besar, tetapi juga keselamatan warga sekitar yang setiap saat terancam akibat risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan. (Ayu)









