JAKARTA, TOPKOTA.co — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai sebagai tonggak krusial pemulihan kebebasan pers di Indonesia, khususnya di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Putusan ini mempertegas bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
MK Tegaskan: Pasal 8 Selama Ini Deklaratif dan Rawan Jadi Alat Kriminalisasi
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini tidak memberikan kepastian hukum yang nyata karena hanya bersifat deklaratif tanpa konsekuensi perlindungan konkret.
“Apabila norma tersebut tidak dimaknai secara jelas dan konkret, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” tegas Guntur.
MK menekankan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak boleh langsung diproses melalui jalur pidana maupun perdata, melainkan wajib mengedepankan mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 dengan pertimbangan Dewan Pers.
Pernyataan Sikap Solon Sihombing Praktisi Media dan Aktivis Nasional atas Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kebebasan Pers
Saya, sebagai praktisi media sekaligus aktivis nasional, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya kebebasan pers di Indonesia. Keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, arah demokrasi dan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalisme semakin terang benderang.
Kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, tugas-tugas jurnalistik harus dilindungi, bukan dikriminalisasi. Fakta-fakta yang telah terbukti kebenarannya wajib dijunjung tinggi dan disampaikan demi kepentingan publik.
Kami berharap, putusan MK ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga diimplementasikan secara nyata oleh seluruh aparat penegak hukum dan lembaga pemerintahan. Perlindungan terhadap wartawan dan insan pers harus menjadi komitmen bersama agar tidak ada lagi kasus-kasus kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis media di Indonesia.
Kami percaya, Presiden Prabowo Subianto akan terus menegakkan kemerdekaan pers yang beradab, profesional, dan berpihak pada kebenaran. Demikian suara dan harapan dari insan media serta masyarakat Indonesia.
Dr(c) M.Ardiansyah Hasibuan.,SH.,MH.,CPCLE.,CLI.,C.Me.,CTA
“Saya sangat mendukung putusan Mahkamah Konstitusi ini! Ini adalah langkah besar menuju kebebasan pers yang sebenarnya di Indonesia. Dari sudut pandang hukum, putusan ini menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers harus diartikan secara konkret dan operasional, sehingga wartawan dapat dilindungi dari kriminalisasi yang tidak berdasar. Pemerintah harus konsisten dalam menjaga kebebasan pers dan menghukum mereka yang mencoba membungkam suara-suara kritis dengan menggunakan pasal-pasal yang multitafsir. Mari kita dukung pers yang berani dan independen dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi!”
Aktivis Papua: Putusan MK Bukti Kebebasan Pers Bukan Sekadar Retorika
Apresiasi luas terhadap putusan MK datang dari berbagai kalangan aktivis dan jurnalis daerah, termasuk dari Papua. Aktivis Papua Yerry Basri, S.H., M.H. menilai putusan ini sebagai bukti nyata bahwa kebebasan pers yang dijamin konstitusi bukan sekadar slogan hukum.
“Keputusan MK ini membuktikan bahwa kebebasan pers sebagaimana tertuang dalam UU Pers benar-benar ada. Selama ini pers terlalu sering dijerat UU ITE yang dijadikan ranjau hukum untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik,” ujar Yerry kepada Media.
Ia menegaskan bahwa kriminalisasi wartawan telah berlangsung lama dan sistematis melalui pasal-pasal karet UU ITE.
“Kebebasan pers selama ini seperti dikebiri. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, tetapi justru diperlakukan seolah pelaku kejahatan,” tegasnya.
Namun menurut Yerry, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, putusan MK ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai hadir dan berpihak pada kemerdekaan pers.
“Keputusan MK ini membuktikan bahwa pemerintah benar-benar menjunjung tinggi kebebasan pers. Dengan dukungan UU Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pers memiliki landasan kuat untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang selama ini tersembunyi dan sistematis,” tambahnya.
IWAKUM: Wartawan Paling Rentan Dikriminalisasi
Dukungan serupa juga disampaikan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com. Permohonan uji materiil ini diajukan oleh IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.
IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers bersifat multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi wartawan. Mereka membandingkan posisi wartawan dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa yang secara eksplisit dilindungi undang-undang sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.
Sementara wartawan, meski bekerja untuk kepentingan publik, justru paling sering menjadi objek laporan pidana.
Dalam putusan ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Namun putusan mayoritas MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap pers harus bersifat konkret, operasional, dan dapat diterapkan secara langsung, bukan simbolik. (Ayu)









