KAMPAR, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap seorang pelaku pencurian mesin diesel dan penadah barang curian tersebut, kedua pelaku ditangkap secara terpisah pada Senin malam (10/8).
Kedua tersangka kasus pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NF alias NK (28) warga Kampung Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri dan MU alias IM (35) warga Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.
Penangkapan keduanya atas laporan dari korbannya Syamsul Bahari Pohan warga Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah yang kehilangan mesin Diesel merk Donghai pada Selasa (16/6) lalu.
Peristiwa ini berawal pada Selasa pagi (16/6) sekira pukul 06.30 wib, saat itu Pohan (korban) kehilangan mesin diesel merk Donghai yang diletakkan pada tempat pengetaman kayu dekat rumahnya.
Selanjutnya korban bersama karyawannya sdr. Markum berupaya mencari barang tersebut, dan menyelidiki kemungkinan barang tersebut telah dijual kepada seseorang.
Upaya mereka tak sia-sia, pada Senin siang (10/8) mereka melihat mesin diesel yang hilang tersebut berada di tempat cucian mobil milik MU alias IM yang berlokasi di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S.Sos, MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syahrial beserta Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian mesin diesel tersebut adalah NF alias NK warga Desa Simalinyang.
Pada sore harinya sekitar pukul 18.00 wib didapat informasi tentang keberadaan tersangka NF alias NK, ia diduga sedang berada dirumahnya yang berlokasi di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Tanpa buang waktu petugas langsung mencarinya dan berhasil menangkapnya
Saat diinterogasi, NK mengakui bahwa dialah yang mencuri mesin diesel tersebut dan telah menjualnya seharga Rp 700 ribu kepada MU alias IM di Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan.
Petugas kemudian mendatangi kediaman MU alias IM dan langsung mengamankannya, petugas juga mengamankan barang bukti mesin diesel merk Donghai yang dibelinya dari tersangka NF alias NK.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian serta penadah barang curian ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Ditambahkannya bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun, ungkapnya(joni)