MEDAN, TOPKOTA.co – Hasil pemeriksaan kinerja PT Pelindo (Persero) dalam penyediaan jasa kepelabuhanan tahun 2023 sampai Semester I 2024, BPK RI menemukan berbagai indikasi penyimpangan, diantaranya terjadi pada kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara.
BPK menyebut, pemerintah belum memenuhi kewajiban terkait pengerukan kolam/alur dan PT Pelindo (Persero) belum memenuhi regulasi tentang persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
PT Pelindo selama tahun 2023 sampai Semester I 2024 telah merealisasikan kewajiban kepada negara melalui pembayaran konsesi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Deviden, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh) secara rutin sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian antara PT Pelindo dengan Kementerian Teknis terkait.
Kata BPK, tabel yang ada menunjukkan sifat dan besaran pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Pelindo kepada negara atas ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan maupun dalam perjanjian dalam hal ini perjanjian konsesi antara Kementerian Perhubungan dengan PT Pelindo.
Hasil pemeriksaan atas dokumen perjanjian konsesi, dokumen PKKPRI, dokumen pembayaran dan dokumen pendukung lainnya serta penjelasan dari unit terkait, PT Pelindo masih dibebani kewajiban lain.
“PT Pelindo melakukan kegiatan pengerukan kolam dan alur yang merupakan kewajiban Otoritas Pelabuhan,” tulis BPK dalam LHP yang dirilis pada tanggal 25 Mei 2025 atas kinerja PT Pelindo dalam penyediaan jasa kepelabuhan tahun 2023 dan 2024 pada PT Pelindo, Subholding, anak perusahaan, dan instansi terkait di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
PT Pelindo disamping telah melakukan pembayaran kepada pemerintah juga melakukan kegiatan yang sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah dalam hal ini adalah kegiatan pengerukan kolam dan alur selama tahun 2023 sampai Semester I 2024. Kegiatan tersebut merupakan kewajiban Kementerian Perhubungan selaku Otoritas Pelabuhan.
“Nilai kegiatan pengerukan kolam dan alur selama tahun 2023 sampai Semester I 2024 sebesar Rp826.196.706.694,” kata BPK.
Dalam kasus ini, PT Pelindo belum memiliki izin penggunaan ruang laut pada 66 Pelabuhan dan memiliki kewajiban di masa yang akan datang atas penerbitan PKKPRI dan perizinan berusaha.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan biaya jasa pelabuhan menjadi tidak efisien karena PT Pelindo menanggung biaya atas kegiatan pengerukan kolam dan alur yang seharusnya menjadi kewajiban Otoritas Pelabuhan selama tahun 2016 sampai 2023 (sebagaimana perhitungan KAP) sebesar Rp2.448.242.435.248.
“Terdapat risiko hukum atas pelabuhan yang belum memenuhi PKKPRI dan biaya jasa pelabuhan berpotensi menjadi lebih tinggi dengan adanya kewajiban PT Pelindo di masa depan untuk mengajukan PKKPRI kepada Kemen KP pada 66 Pelabuhan dan perpanjangan setiap dua tahun atas PKKPRI yang sudah terbit apabila perizinan berusaha atau perizinan non berusaha belum diterbitkan. (Ayu)









