DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pria Berinisial FE pada hari Senin 05 Januari 2026). yang diduga Melakukan Tindak pidana Pencurian Sepeda Motor Honda CRF BK 5174 AKC.
Kejadian Bermula pada hari Rabu (31/12/2025). Saat itu Korban Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan Sepeda Motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di Jalan Sudirman Kecamatan lubuk Pakam Tepatnya Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
Lalu korban menuju mesjid untuk menunaikan ibadah sholat, dan selesai menunaikan ibadah sholat, korban melihat pelaku FE melintasi mesjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang tadinya terparkir di barak lajang Polresta Deli Serdang, selanjutnya korban menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat tanggal 2 Januari 2026 pelaku tidak juga kembali , akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Dari hasil interogasi, bahwa pelaku FE mengakui Perbuatanya serta menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki laki berinisial T didaerah Tembung dengan harga Rp. 9.500.000.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar, , mengatakan “Pelaku FE berhasil kita amankan, FE merupakan personil Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang, dan kepadanya kita terapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang”ungkapnya. (Ayu)









