IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sidang Korupsi Jalan di Sumut, Saksi Ngaku Setor Rp300 Juta Ke PPK

MEDAN, TOPKOTA.co – Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi kasus kasus korupsi jalan Sumut, kembali digelar, Kamis (08/1/2026) di Ruangan Utama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan.

Saksi Abu Amin selaku Koordinator Proyek dari PT AYU Septa Perdana mengaku menyetorkan uang senilai Rp300 juta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.

“Dia (Heliyanto) meminta, saya berikan sesuai permintaan, sebanyak 8 kali saya memberikan uang kepada Heliyanto ditotal sebesar Rp300 juta, lalu ditambah untuk staf nya sebesar Rp130 juta,” ucap Abu Amin.

Abu mengatakan, pemberian uang tidak pernah secara cash, melainkan dengan cara transfer secara bertahap kepada Heliyanto. “Pemberian uang selalu transfer kepada Heliyanto, tidak pernah secara cash karena kami jarang jumpa,” tambahnya.

Abu menjelaskan, awal pertemuannya dengan Heliyanto. “Komunikasi pertama melalui telephone, pertama kali dihubungi tidak diangkat, setelah beberapa kali ditelephone diangkat. Lalu kami ketemu awal November, selanjutnya kami bertemu di Kantor Perwakilan PPK di Villa Gading jalan Marendal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi BBM Solar di Dinas Lingkungan Hidup Medan, AMPM-SU Gelar Aksi Damai

Abu mengatakan, ketika uang diminta langsung diberikan kepada Heliyanto. “Kami mengalir aja, setiap diminta dikasih. Uang tersebut merupakan pinjaman dari perusahaan,” tandasnya.

Sebelumnya, Heliyanto disebutkan menerima suap sebesar Rp1.484.000.000 dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang.

Suap tersebut terkait upaya memenangkan dua perusahaan konstruksi, yaitu Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rona Mora, dalam pengerjaan proyek jalan di Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-SP Pal XI yang berlangsung melalui e-katalog.

Kedua perusahaan itu mengerjakan tiga proyek pada 2024 dan 2025 dengan nilai total Rp29 miliar. Pada 2024, PT DNG menangani proyek senilai Rp17 miliar. Pada 2025, PT RN mengerjakan preservasi jalan senilai Rp5 miliar dan PT DNG mengerjakan rehabilitasi jalan senilai Rp7 miliar. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER