TANJUNGBALAI, TOPKOTA.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, berinisial FRP, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Jum’at (19/12/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.
Selain FRP, kejaksaan juga menahan tiga pejabat KPU Tanjungbalai yang diduga turut terlibat. Mereka adalah Sekretaris KPU Tanjungbalai berinisial EAS, Bendahara berinisial MRS, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SWU.
Kajari Tanjungbalai, Bobon Robiana menjelaskan, kasus bermula saat KPU Tanjungbalai menerima dan mengelola dana hibah dari Pemko Tanjungbalai dengan total keseluruhan Rp16,5 miliar.
Dengan rincian, pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp5.800.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp10.700.000.000.
“Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh KPU Kota Tanjungbalai tercatat sebesar Rp10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Tanjungbalai pada tanggal 9 April 2025,” ujar Bobon melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (20/12/22025).
Kejaksaan melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima informasi adanya dugaan korupsi dana hibah tersebut. Pada 27 Agustus 2025, Kejari menggeledah Kantor KPU Tanjungbalai dan memeriksa 75 orang saksi.
“Berdasarkan hasil audit auditor, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271,” sebut Bobon.
Kerugian negara berasal dari korupsi yang diduga dilakukan tersangka melalui penyimpangan biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang atau jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Selain menahan empat tersangka, Kejari Tanjungbalai juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp663.450.500 yang diduga hasil korupsi. (Ayu)









