PEKANBARU, TOPKOTA.co – Sepeda gunung yang terletak di garasi rumah yg tidak berpintu pada hari Senin tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 19.30 WIB, hilang dicuri orang, Jum’at 7/8/2020.
Berawal pada hari Senin tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 19.30 WIB pelapor Ghufran Ilman Maliki Adinugraha, beralamat Perumahan Drimlenn Square Jl. Taman Sari No. 6 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru meletakkan sepeda gunungnya di garasi rumah yg tidak berpintu.
Kemudian pada Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira 04.00 wib, korban Ghuffran Ilman Maliki Adinugraha, hendak akan sholat subuh dan melihat sepeda gunungnya sudah tidak ada lagi, korban melihat dari rekaman CCTV dirumahnya, bahwa sepeda telah diambil seorang laki-laki yang tidak dikenal, oleh karena itu korban memberitahukan kejadian kepada security perumahan bernama Herman, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV, Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar.SH.MH memerintah tim opsnal yang dipimpin Kanit reskrim Iptu Abdul Halim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RK alias R warga kelurahan tengkerang tengah lecamatanmmarpoyanndamai kota pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar SH.MH,” membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira 04.00 wib, di Perumahan Drimlenn Square Jalan Taman Sari No. 6 Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat diketahui pelaku kejahatan tersebut, sehingga Kapolsek Bukit Raya Kp Bainar.,SH.MH memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RK alias R dirumahnya jalan Jl. Merpati Gang Nurul Iman II Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru hari Jum’at tanggal 7 Agustus 2020 sekira pukul 11.30 wib, sehingga tersangka RK alias R dapat diamankan dan mengakui perbuatanya mengambil 1 (satu) unit sepeda gunung merek Polygon Element warna merah, tersangka RK alias R diamankan di Polsek Bukit Raya.(humas polresta)
Terhadap tersangka RK alias R dapat dipersalahkan melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tambah Kapolsek.” (joni)