IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bid Propam Polda Sumut Akan Periksa Kapolsek Patumbak

MEDAN, TOPKOTA.co – Meski telah diproses laporan pengaduan dumas yang bernomor SPSP2/198/X/2025/Subbagyanduan perihal pelapor keberatan atas pembiaran terjadinya penganiayaan dan perintangan jurnalistik yang dilakukan sejumlah pemuda disebut-sebut oknum preman di Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung oleh Bid Propam Polda Sumut, namun belum juga menemui titik terang.

Pasalnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-3) disampaikan bahwa akan melakukan pemeriksaan interogasi terhadap Kompol Daulat Simamora selaku Kapolsek Patumbak dan personel Polsek Patumbak yang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa pada tanggal 6 Oktober 2025 di depan PT Universal Gloves, serta selanjutnya Tim Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut akan melaksanakan Gelar Perkara guna menetukan dugaan pelanggaran disiplin dan atau kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu Unit I/Pidum Polrestabes Medan.

Hal itupun menjadi asumsi miring dan pertanyaan besar, kapan dan dimana diperiksanya. Demikian dinyatakan Kuasa Hukum pelapor, Riki Irawan kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Dijelaskannya, proses penanganan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumut belum ada titik terang (memuaskan) dan masih mengambang pemeriksaan atau proses hukumnya.

BACA JUGA:  Kurun Waktu 46 Hari, Poldasu Ungkap 673 kasus dan Berhasil Selamatkan 1,7 Juta Jiwa

“Alhamdulillah laporan klien kami di Propam sudah diproses. Namun, dalam SP2HP nya tidak dijelaskan kapan dan dimana terlapor diperiksa. Kami sangat menyayangkan hal tersebut,” ujar Riki.

“Kami memohon kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu dan Kabid Propam segera memproses terlapor (Kapolsek Patumbak dan jajaran) secara transparan dan objektif. Mengingat laporan yang kami buat sudah berbulan-bulan baik di Polsek Patumbak, Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Tolong Jenderal atensinya, pelapor/korban adalah wartawan yang merupakan Pilar Demokras,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Terkait laporan pengaduan wartawan, MRH ke Bidang Propam Polda Sumut, memasuki babak baru dan sedang diproses, Rabu (29/10/2025).

Kini, laporan pengaduan tersebut mendapat respon cepat oleh personel penyidik Bid Propam Polda Sumut, sesuai laporan pengaduan Surat Penerimaan Surat Pengaduam Propam, Nomor SPSP2/198/X/2025/SUBBAGYANDUAN, tanggal 15 Oktober 2025. Terlapor Kompol DS selaku Kapolsek Patumbak beserta personel yang melakukan PAM tanggal 6 Oktober 2025. Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum wartawan, Riki Irawan SH, MH, kepada wartawan pada Rabu (29/10/2025).

BACA JUGA:  Polda Sumut Hentikan Penyelidikan Dugaan Pasal 263 KUHP, Korban Adukan dan Mohon Perlindungan Hukum ke Propam Mabes Polri

Dijelaskannya, terkait laporan wartawan, M Rasyid Hasibuan ke Bid Propam Polda Sumut, sudah diproses oleh Unit Binpam, Subdit Paminal, Bid Popam Polda Sumut.

“Alhamdulillah, besok pagi pelapor diminta diwawancara atau di BAP (Berita Acara Perkara) sama 2 saksi di Subdit ini,” ungkap Riki di Mapolda Sumut.

Sebelumnya, puluhan wartawan/jurnalis kepolisian menggelar aksi demonstrasi di Mapoldasu, Jalan SM Raja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, pada Rabu (15/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam tuntutan aksi damai tersebut menyatakan yakni, (1) Usut tuntas dan tangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) pada Senin (6/10/2025), (2) Usut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang membekingi PT UG, dan (3) Copot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggungjawab moral dan profesiinal atas tindakan bawahannya yang diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER