IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolsek Medan Tembung Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Selama Pekan Terakhir November

MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Tembung mengungkap sejumlah kasus kejahatan 3C—pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)—serta satu kasus penganiayaan dalam operasi selama satu pekan terakhir November 2025. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, S.H., M.H. dalam konferensi pers, Rabu  (19/11/2025).

Curas: Satu Tersangka Ditangkap

Dalam pengungkapan kasus curas, polisi mengamankan tersangka Roy Zivana. Petugas menyita satu unit ponsel merek Realme sebagai barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pencurian Mobil Boks: Dua Pelaku Dirringkus

Dua pelaku, Tubagus Surya dan seorang rekannya, ditangkap dalam kasus pencurian mobil boks. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit rice cooker dan enam pasang baju yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Komplotan Spesialis Bongkar Rumah dan Toko Ditahan

Tiga tersangka, yakni M. Irfan alias Bureng bersama dua rekannya, ditangkap setelah terlibat dalam serangkaian pencurian di wilayah Desa Laut Dendang. Salah satu aksi mereka terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, di bengkel resmi Honda di Jalan Perhubungan, Percut Sei Tuan.

BACA JUGA:  Polsek Tanjung Beringin Gerebek Lokasi Judi Kartu Domino, 3 Pelaku Diamankan

Para pelaku merusak pintu belakang bengkel dan menggasak sejumlah barang, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3767 AHW, dua ponsel Vivo Y28, 178 botol oli mesin MPX, berbagai sparepart, serta uang tunai Rp700.000. Aksi mereka terekam CCTV.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh botol oli, dua ban, dan satu pasang baju hoodie. Komplotan ini diketahui terlibat dalam empat kasus pencurian di wilayah yang sama. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Penganiayaan Driver Ojol: Tiga Tersangka Diamankan

Polsek Medan Tembung juga mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online yang terjadi pada 16 Juli 2025 di Simpang Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Percut Sei Tuan.

Peristiwa bermula ketika korban melintas di lokasi yang sedang macet. Korban tidak sengaja bersenggolan dengan pelaku, yang langsung memukul korban karena tidak terima. Dua rekan pelaku kemudian ikut menganiaya hingga warga sekitar turun tangan melerai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak pada pelipis, tangan kiri, serta nyeri pada kepala dan dada.

BACA JUGA:  Mobil Pengacara di Batubara Dirusak OTK

Polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Para tersangka dijerat Pasal 170 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Apresiasi Peran Masyarakat

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam membantu terbukanya kasus-kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi ini. Dengan kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif “, ujarnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER