IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Tak Dikasih Uang, Anak Durhaka Aniaya Bapak Pakai Kursi

SERGAI, TOPKOTA.co – Tri Boy Manullang (34) diciduk Tekab Polsek Perbaungan lantaran nekat menganiaya orang tuanya MD Manullang (68) di kediamannya di Jalan SMA Negeri Batang Terap Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, Selasa (4/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

Peristiwa ini dilaporkan korban, sesuai LP Nomor :  LP/197/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN,  Selasa tanggal 04 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB.

Sebelumnya, Selasa (4/8/2020) sekira pukul 08.30 WIB, saat korban bersama saksi anak kandung yang lain sedang berada di dalam dirumah N Manullang (39), hendak mau pergi membawa orang tuanya berobat dengan mengendarai becak motor.

Akan tetapi, tiba-tiba pelaku mengamuk tanpa sebab dengan berteriak dan mengatakan “Kubakar nanti becak itu..!”. Selanjutnya korban menjawab dengan mengatakan, “Bakarlah kalau memang kau jago….!”,

Pelaku kemudian mengambil kursi plastik dan membantingkanya ke bagian punggung korban, sehingga mengakibatkan memar atau biru dan kedua tangannya juga mengalami luka memar akibat menangkis hantaman kursi yang dipukulkan anak durhaka ini.

Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban yang juga bapak kandung pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.

Selanjutnya, berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan  tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul kepada wartawan, Kamis (6/8) mengatakan, pada hari Selasa 4 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 WIB, tersangka berhasil diamankan dari rumahnya dan diamankan ke komando untuk di proses hukum lebih lanjut.

“Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara,” tandas Kapolres. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER