MEDAN — Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Tambunan menghadiri Sosialisasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penerapan Pidana Kerja Sosial yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, dan dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum; Gubernur Sumut Bobby Nasution; unsur Forkopimda; para Kajari se-Sumut; Bupati/Wali Kota; pimpinan Jamkrindo; serta para Kepala OPD dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan terkait implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pembinaan terhadap pelaku tindak pidana ringan, yang akan menjadi bagian dari sistem pemidanaan dalam KUHP baru.

Di sela kegiatan, Wabup Adlin Tambunan menegaskan bahwa kehadiran Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai merupakan wujud dukungan penuh terhadap transformasi penegakan hukum yang diatur dalam KUHP baru, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Pemkab Sergai siap berkolaborasi dan mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan yang lebih humanis dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional,” ujarnya.
Adlin Tambunan juga menilai penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjadi sarana edukasi dan rehabilitasi bagi pelanggar hukum ringan.
penandatanganan MoU antara Kejati Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menjadi dasar pelaksanaan teknis penerapan pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota di Sumut.
End









