IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Simalungun Tangani Temuan Mayat di Pamatang Simalungun

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Personel Polsek Bangun Polres Simalungun tangani kasus penemuan mayat di Simpang Rambung Merah, Jalan H. Ulakma Sinaga, depan SMP Negeri 2 Siantar, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kejadian yang terjadi pada Selasa, 18 November 2025 sekira pukul 06.30 WIB ini langsung ditangani secara cepat dan terkoordinasi oleh jajaran Polsek Bangun.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba kepada wartawan pada Selasa, 18 November 2025 sekira pukul 18.40 WIB menjelaskan kronologi penemuan mayat tersebut. “Pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, seorang saksi bernama Fitri, pemilik warung berusia 42 tahun yang beralamat di Jalan Sitalasari Nomor 61 Nagori Pamatang Simalungun, terkejut saat akan membuka warung jualannya karena melihat seorang laki-laki sudah tergeletak di kiosnya,” ujar Verry Purba menjelaskan awal penemuan.

Menurut Verry Purba, korban yang ditemukan meninggal dunia adalah Tonijen, seorang wiraswasta berusia 48 tahun yang beralamat di Dusun IV Paya Geli, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. “Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di lokasi tersebut,” ungkap Verry Purba.

BACA JUGA:  2 Polisi di Binjai Jebak Warga Pakai Sabu, Kasat Narkoba Dicopot

Verry Purba menjelaskan bahwa setelah menemukan mayat, saksi Fitri langsung memanggil Babinsa Nagori Pamatang Simalungun, Edward Damanik berusia 40 tahun. “Babinsa kemudian langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Aipda Lambas BM Simamora. Selanjutnya, Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian ini kepada Kapolsek Bangun,” ucapnya menjelaskan alur pelaporan yang cepat dan terstruktur.

Menurut Verry Purba, begitu menerima laporan, Kepala Kepolisian Sektor Bangun, AKP Radiaman Simarmata langsung memerintahkan personel piket untuk menuju tempat kejadian perkara (TKP). “Kapolsek Bangun juga segera menghubungi Tim Identifikasi (INAFIS) Polres Simalungun dan Tim Medis dari Puskesmas Rambung Merah untuk bersama-sama berangkat ke TKP.

Verry Purba menambahkan bahwa Tim INAFIS Polres Simalungun bersama personel Polsek Bangun langsung melakukan pemeriksaan dan olah TKP secara menyeluruh. “Tim medis dari Puskesmas Rambung Merah yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas Dr. Sonang Br Saragih juga melakukan visum et repertum luar terhadap jenazah korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh personel Polsek Bangun, Tim INAFIS Polres Simalungun, dan visum luar yang dilakukan oleh Dr. Sonang Br Saragih, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai penemuan mayat non pidana,” ujar Verry Purba menjelaskan hasil investigasi.

BACA JUGA:  Polsek Medan Labuhan Amankan 8 Remaja yang Hendak Tawuran di Kelurahan Mabar Hilir

Verry Purba juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban belum dapat dihubungi saat penemuan. “Atas terjadinya peristiwa tersebut, pihak keluarga belum dapat dihubungi. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Menurut Verry Purba, dalam penanganan kasus ini, personel Polsek Bangun melakukan berbagai tindakan kepolisian secara profesional dan terkoordinasi. “Tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi pemeriksaan dan olah TKP bersama Tim INAFIS Polres Simalungun, kerjasama dengan tim medis Puskesmas Rambung Merah untuk melakukan visum luar, mencatat keterangan saksi-saksi, koordinasi dengan Camat Siantar dan Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, serta melaporkan kepada pimpinan,” ungkap Verry Purba merinci langkah-langkah yang telah diambil.

Verry Purba menyebutkan personel yang terlibat dalam penanganan kasus ini antara lain Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata, Kanit Reskrim Ipda Sugeng Suratman, Kanit Intelkam Aiptu Ipran Suheri Saragih, Kanit Samapta Jafet Panjaitan, Aipda Arfi Azrai, Aipda Sujid, Aipda Indo R Siahaan, Aipda Lambas BM Simamora, dan Bripka Jelleno Sabar Hutagaol.

BACA JUGA:  Benny Iskandar Nasution Berpotensi Kembali Dipanggil Penyidik

“Kasus ini telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Model A Nomor 12/XI/2025/SPKT tanggal 18 November 2025 dengan kategori non pidana. Dalam kejadian ini tidak ada kerugian materiil yang ditimbulkan,” ujar Verry Purba. (Jn)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER