IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 18 November 2025

Polresta Deli Serdang Amankan Jurtul Togel

DELI SERDANG, TOPKOTA.co –  Pemberantasan terhadap berbagai bentuk perjudian terus ditunjukkan Polresta Deli Serdang. Terbaru, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap praktik tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Damak Dusun Maliho, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (12/11/2025).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH menyampaikan, penangkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

“Mendapati infomasi tersebut, personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JHP (38) yang merupakan selaku juru tulis (jurtul) togel,” jelasnya Kasat Reskrim.

JHP diamankan di Dusun III Desa Damak Maliho di warung billiard milik seorang warga. Selain JHP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 6000, dan 1 unit HP Oppo berisi nomor tebakan angka.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, JHP dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian. (Ayu)

BACA JUGA:  Polres Simalungun Gelar Razia Cegah Balap Liar dan Jaringan Narkoba