IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Asahan Tegaskan Kasus Galian C Maut Tak Bisa Pakai Restorative Justice

ASAHAN, TOPKOTA.co — Polres Asahan memastikan proses hukum kasus longsornya lokasi galian C ilegal di Bedeng 7, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Perkara tersebut menewaskan seorang pekerja.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kanit Tipidter IPDA T. Napitupulu saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

“Perkara yang dialami Safi’i Marpaung dan dua rekannya sama sekali tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice,” tegas IPDA T. Napitupulu.

Ia menjelaskan, kasus dengan korban jiwa otomatis tidak memenuhi syarat penerapan RJ. “Karena ada korban meninggal dunia, proses perkaranya tidak dapat diselesaikan dengan RJ. Restorative justice tidak berlaku untuk tindak pidana serius atau yang berdampak luas,” ujarnya.

IPDA T. Napitupulu juga meminta publik, termasuk wartawan, bersabar menunggu perkembangan penyidikan. “Tenang saja, proses perkara terhadap Safi’i Marpaung dan dua rekannya tetap kita lanjutkan. Penyidik segera melengkapi berkasnya,” ujarnya.

Secara terpisah, pemilik galian C, Safi’i Marpaung (51), mengakui pihaknya sempat berencana menempuh jalur RJ agar dirinya dan dua pekerjanya terbebas dari hukuman.

BACA JUGA:  IRT Korban Penipuan Minyak Goreng Murah Lapor ke Polda Sumut

“Sebelumnya sudah ada langkah yang dibahas untuk RJ. Tapi karena abang terlalu aktif memberitakan, rencana itu batal,” kata Safi’i kepada wartawan saat ditemui di sebuah rumah makan di Kisaran.

Ia menyebut pemberitaan intens membuat upaya tersebut tidak bisa dilanjutkan. “Daripada pening-pening, saya dan dua anggota sudah siap dihukum dan dipenjara atas perkara ini,” tegasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER