IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polrestabes Medan Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi dalam operasi yang dilakukan di kawasan Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Johor. Kedua tersangka masing-masing berinisial ASM (49) warga Medan Denai dan OT (45) warga Medan Johor.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan perwakilan BKSDA Sumut, Patar, menyampaikan bahwa petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu ekor beruang madu dalam kondisi opset (diawetkan) yang dibentuk menyerupai aslinya dan dibungkus karton, serta satu karung sisik trenggiling.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di parkiran loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal Medan, pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari lokasi itu, petugas menemukan beruang madu yang telah diawetkan di dalam kotak dan langsung mengamankan tersangka ASM beserta barang bukti ke Polrestabes Medan.

Dalam pemeriksaan, ASM mengaku membeli beruang madu tersebut dari seseorang berinisial DON melalui pesan WhatsApp seharga Rp2.500.000. Ia berencana menjual kembali satwa yang dilindungi itu dengan harga Rp7.500.000 dan mengirimkannya ke Lhokseumawe.

BACA JUGA:  Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Orang Ditembak

Sementara itu, tersangka OT ditangkap di wilayah Medan Johor setelah petugas mengetahui ciri-ciri pelaku yang membawa sisik trenggiling dan hendak melakukan transaksi.

Modus operandi para pelaku yakni memasarkan satwa dilindungi melalui media sosial. Posting-an mereka yang viral kemudian terdeteksi penyidik sehingga transaksi dapat digagalkan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F, dan H juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah pada Tahun 2024. Mereka terancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Ayu)