IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tersangka Korupsi Rp 2,29 Miliar Analis Kredit Bank Sumut Ditahan di Rutan Medan

MEDAN, TOPKOTA.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Lutfi Putra Lesmana alias LPL selaku Analis Kredit pada PT Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau Medan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Penahanan dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumut, setelah LPL ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Usaha kepada debitur CV Hasian Abadi Group pada tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,29 miliar.

“Tersangka LPL ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit tersebut,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (10/11).

Indra mengatakan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. “Penyidik menahan tersangka sejak hari ini, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025,” jelas dia.

Sebelumnya, kata Indra, LPL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

BACA JUGA:  Resahkan dan Buat Berita Hoax, Management Traxx Akan Laporkan Media Online ke Dewan Pers dan Pihak Kepolsian

Berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga melakukan mark up nilai agunan, memalsukan data pendukung, dan tidak menjalankan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana ketentuan internal Bank Sumut.

“Akibat penyimpangan itu, kredit sebesar Rp3 miliar tetap dicairkan kepada debitur meskipun tidak memenuhi kelayakan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,29 miliar,” ujar Indra.

Dia menambahkan, terkait dugaan korupsi tersebut, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dan kasus ini tetap berlanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Indra. (Ayu)