IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

DPRD Sergai Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah, Wujud Komitmen terhadap Lingkungan Berkelanjutan

Sei Rampah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sergai, Senin (…/11/2025).

Ketua DPRD Sergai menyampaikan bahwa pengesahan Ranperda ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan di wilayah Serdang Bedagai.

Anggota DPRD Sergai, M. Akbar Dev, S.T., menjelaskan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Sampah merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menata sistem pengelolaan sampah, mulai dari aspek pengurangan, pemilahan, hingga pemanfaatan kembali,” ujarnya.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Serdang Bedagai, Dr. H. Adlin Umar Yusri Tambunan, S.T., M.S.P. yang mewakili Bupati, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian, jajaran Sekretariat DPRD, Kelompok Pakar DPRD, dan Staf Ahli Fraksi.

BACA JUGA:  DPRD Sergai Lanjutkan Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 dan Dua Ranperda Inisiatif

Dalam sambutan pendapat akhirnya, Wakil Bupati Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda ini.

“Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyambut baik disahkannya Ranperda Pengelolaan Sampah ini. Kami berharap peraturan ini dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” ungkapnya.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, menandai pengesahan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya bersama menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sergai menuju kabupaten yang bersih dan hijau.

End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER