SIDIMPUAN, TOPKOTA.co – Polres Padangsidimpuan (Psp) tangkap pelaku pembobol ATM hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira Pukul 17.00 WIB di Jl. HT Rizal Nurdin ATM SPBU manunggang, PSP Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Para pelaku yabg diamankan diantaranya:
- DIPAPARIA WINATA/ DW, (53 ), warga Jln Hj. Agus Salim 126 Kec. Sigigih Kab. Indra giri hulu, Provinsi Riau. Pelaku merupakan Residivis di Medan (kasus curat), Jakarta (laka lantas) dan DW (Pelaku) juga pernah di deportasi dari Negara Malaysia dan Singapura
- RAMADHAN/ R (14) (tidak Terdaftar di KTP online) *, Alamat : Kayu Agung Provinsi Sumatera Selatan.
Modus pelaku dalam melaksanakan aksiTP. CURAT dengan memasang lidi (tusuk gigi) di mesin ATM guna membuat kartu ATM nasabah sangkut/ terhambat, kemudian pelaku menjumpai korban berpura-pura mau menolong kemudian pelaku menipu mengambil Uang Korban.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ 502/XI/ Polres PSP/ Polda Sumut, an RAHMAT ADE (Personil Polres Psp). Berawal adanya info dari korban pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira Pukul 17.00 WIB, korban (sdr RAHMAT ADE) hendak mengambil uang di mesin ATM yg berada di jl. Imam Bonjol Padang matinggi tepat nya di SPBU kota padangsidimpuan.
Kemudian tiba-tiba datang orang tak dikenal menanyakan kepada korban dan berkata “bisa pak ATM nya” kemudian korban menjawab “tidak bisa”,.karena Korban merasa curiga terhadap Orang yang menanyakan dirinya tersebut kemudian RAHMAT ADE menghubungi anggota Tim Resmob Polres Psp .
Mendapat Kemudian Tim Resmob melakukan pengintaian dan sesampainya di ATM SPBU Manunggang, Team Resmob langsung mengamankan ke dua pelaku 2 yang di duga melakukan Ganjal mesin ATM tersebut.
Setelah diinterogasi kedua pelaku ini mengakui perbuatannya hendak melakukan Pencurian dengan ganjal ATM.
Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan:
- 31 card ATM berbagai bank
- 1 (satu) unit mobil calya warna hitam + kunci mobil
- 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan
- Uang tunai sebesar Rp. 316.000
- 1 (satu) buah alat pengganjal mesin ATM berbentuk gergaji kartu ATM BRI
7. 3 (tiga) buah kartu ATM BNI
8.10 (sepuluh) buah kartu ATM mandiri
- 6 (enam) buah kartu ATM BCA
- 2 (dua) buah kartu ATM BSI
11.2 (dua) buah kartu ATM nagari
12.1 (satu) buah kartu ATM bank Sumut
- 1 (satu) buah kartu ATM CIMB niaga
Kapolres Padangsidimpuan dalam press release Kamis 6/11/2025) menyampaikan dari hasil Penyidikan, diketahui Peran Pelaku.
- Pelaku DIPAPARIA WINATA :
Sebagai eksekutor, bila ada nasabah pria yang ingin mengambil uang di mesin ATM
- Pelaku RAMADHAN : Sebagai eksekutor bila ada nasabah perempuan yang mengambil uang di mesin ATM dengan mengganjal mesin ATM dengan menggunakan Bambu/ tusuk gigi.
- Pelaku ANWAR (DPO) : sebagai pemantau lokasi/ TKP
Dari pengakuan pelaku Dipaparia Winata mereka sebelumnya telah beraksi di Sibolga namun gagal karena penjaan Satpamnya ketat.
” Kita masih melakukan pengembangan kasus ini dengan berkordinasi dengan pihak Bank-bank untuk memastikan 31 jenis ATM dan juga koordinasi ke Polres jajaran.” ujar AKBP Wira sambik.menambahkan para pelaku dipersangkakan Pasal : 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Padangsidimpuan meminta agar masyarakat berhati hati jika mau mengambil uang di ATM dan bila ada mencurigakan lapor kepada Satpam Bank atau hubungi Aparat Kepolisian di Call centre 110 bila ada kejadian atau masalah yang perku mendapat penanganan kepolisian.
” Dari pengakuan pelaku,mereka biasanya beraksi di ATM yang dekat jalan besar seperti di SPBU,Indo Mart,Toko dengan tujuan biar mereka dengan cepat melarikan diri.” ujar Kapolres.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres.” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP H.Naibaho,SH dan Humas Bank BNI Padangsidimpuan. (Ayu)









