IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Patumbak Diminta Tahan Pelaku Perintangan Jurnalistik di PT UG

MEDAN, TOPKOTA.co – Puluhan warga terdampak bau busuk limbah cangkang sawit PT Universal Gloves (UG) mengapresiasi tindakan tegas dari pihak kepolisian Polsek Patumbak, Polrestabes Medan telah memeriksa terlapor terduga pelaku penganiayaan dan perintangan jurnalistik, pada Senin (6/10/2025).

Kasus atau perkara itu bermula dari puluhan warga terdampak limbah cangkang sawit tersebut menggelar aksi unjuk rasa (unras) resmi di pabrik sarung tangan PT UG, Jalan Pertahanan Dusun I Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pada saat aksi unras berlangsung, sekelompok pemuda diduga preman yang merupakan orang-orang suruhan dari PT UG dengan sengaja membuat kericuhan dengan tujuan membubarkan para pengunjukrasa dan melakukan perintangan jurnalistik, dengan modus keluarga dan istri bekerja di PT UG agar puluhan pekerja/karyawan bisa keluar masuk beraktifitas di PT UG.

Dimana sebelumnya para pengunjuk rasa melakukan aksi dan orasinya di pintu masuk PT UG. Sikap arogansi sekelempok pemuda tersebut sudah mencederai demokrasi dan melukai salah satu Pilar Indonesia, yakni wartawan. Dan diketahui belakangan sekelompok pemuda itu bernama Ropan Sinaga dan Aseng serta Berto Sinaga, yang mendorong dan menepis Handphone (Hp) wartawan saat meliput.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Akibat Isu Santet

Ironisnya, ketika sekelompok pemuda menunjukkan arogansinya kepada pengunjuk rasa dan wartawan di PT UG, diduga sejumlah personel Polsek Patumbak yang bertugas hanya menonton dan membiarkan dua orang wartawan, Elin Syahputra dari Harian Media24 jam dan Dedi Irawandi dari media online pewarta.co menjadi korban hantaman helm (pelindung kepala) dan perintangan.

Atas hal itu, sejumlah wartawan melaporkan arogansi sekelompok pemuda ke Polsek Patumbak, Polrestabes Medan. Sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Oktober 2025.

Kini, LP tersebut sudah diproses hukum oleh Polsek Patumbak dengan memanggil dan memeriksa terlapor.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum warga dan wartawan, Riki Irawan SH, MH kepada sejumlah wartawan di sekitar Polsek Patumbak, Rabu (5/11/2025).

“Apresiasi, hari ini terlapor Ropan, Aseng cs sudah diperiksa di Polsek Patumbak. Kami minta penyidik/ Juper bekerja profesional. Dan mengungkap siapa-siapa yang menyuruh atau sponsor dari sekelompok terlapor,” ujar Riki.

Lebih jauh, ia menuturkan bahwa tujuh Commander Wish Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn SIK, MH, berjalan dengan baik dan diterapkan oleh pihak Polsek Patumbak dalam menangani atau memproses perkara/kasus kejahatan ini cepat terungkap dan tidak akan terulang lagi ke depannya.

BACA JUGA:  4 Bulan, Polres Sergai Belum Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pelajar

Dalam 7 instruksi Kapolrestabes Medan itu ada tiga poin yang menarik dalam penangan perkara/kasus ini, yakni Pelayanan Publik yang berkualitas, Penegakan hukum yang profesional dan keadilan restoratif, dan Pengelolaan media.

“Kami yakin dan percaya, 7 instruksi Pak Kapolrestabes Medan, Calvijn dijalankan, para terlapor habis diperiksa penyidik/juper pasti mereka melenggang kangkung atau beringus pulang, kuat piling kami langsung ditahan atau dipenjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora dan Kanit Reskrim, Iptu Omrin Siallagan dikonfirmasi awak media terkait pemeriksaan dan penahanan terhadap terlapor terduga pelaku penganiayaan serta perintangan jurnalistik di PT UG, belum berkomentar. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER