IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

ETH Sumut Dukung Kejatisu Berantas Korupsi

MEDAN, TOPKOTA.co – Ketua Elang Tiga Hambalang (ETH) Provinsi Sumatera Utara, Bahar Efendi Pulungan SH, sangat mendukung pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) sebagai wujud mendukung perintah Presiden Prabowo.

Namun katanya, penyelidikan dan penyidikan harus profesional dan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

“Seorang korban penipuan umumnya tidak bisa dipidana. Namun, jika korban secara sengaja turut serta atau bahkan membantu pelaku, tindakan tersebut bisa termasuk tindak pidana. Korban penipuan memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dan mereka tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan atau kesaksian yang mereka berikan,” ujar Ketua ETH Sumut, kepada wartawan di Medan, Kamis (30/10/2025) sore.

Dalam kesempatan itu, Bahar juga mengingatkan pihak penyidik untuk tidak melakukan kesalahan dalam penerapan pasal, apalagi sampai kriminalisasi seseorang karena bisa menciderai rasa keadilan.

Menurutnya, jika seseorang mengetahui bahwa oknum yang direkomendasikan adalah penipu tetapi tetap membantu atau bahkan menjadi kaki tangan, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana.

BACA JUGA:  Polsek Hamparan Perak Amankan 3 Pelaku Pungli Bermodus Atur Lalu Lintas

“Membantu atau menganjurkan, seseorang bisa dipidana jika ia menyuruh, membantu, atau menganjurkan orang lain untuk melakukan penipuan, baik dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menggunakan kekuasaan, ancaman, atau dengan memberikan kesempatan atau sarana,” katanya.

Dasar hukum untuk korban penipuan tercantum dalam Pasal 378 KUHP. Menjerat pelaku penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE, jika penipuan dilakukan secara online dan melibatkan penyebaran berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 46 ayat (1) UU ITE, mengenai akses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak. UU 1/2023: Pasal 492 KUHP baru yang akan berlaku di tahun 2026 mengatur mengenai penipuan.

Sanksi bagi pelaku penipuan dapat dijerat dengan pasal yang relevan tergantung pada modus operandi yang digunakan. Jika pelaku melakukan penipuan secara berulang kali, sanksinya bisa diperberat.

BACA JUGA:  Pemilik Eks Key Garden Ditangkap, Kapolrestabes Medan: Ancaman Hukuman 20 Tahun

Diterangkannya, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal pencucian uang jika uang hasil penipuan digunakan untuk tindakan ilegal lainnya. Menerima atau menyimpan hasil kejahatan. Penerima atau penyimpan hasil kejahatan yang mengetahui hasil tersebut adalah hasil kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Jangan menghapus bukti. Kumpulkan semua bukti digital seperti screenshot, pesan, dan dokumen lain karena akan sangat membantu dalam penyelidikan. Mencari bantuan hukum. Anda berhak mendapatkan bantuan hukum, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika merasa kesulitan mengakses pengacara. Presiden Prabowo tidak ingin melihat terjadi peristiwa hukum akibat kesalahan oknum penyik,” tegasnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER