SIANTAR, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil meringkus seorang pria berinisial ZAP (40), pemilik 16 paket sabu, dalam penggerebekan di Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, pada Selasa 14 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut, Kamis (23/10/2025).
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Indrawan, S.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di teras rumahnya,” ujar Irwanta.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu seberat 4,36 gram, satu unit ponsel Poco warna putih, dan uang tunai Rp55 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Tersangka mengakui seluruh sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial B, warga Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu,” terang Irwanta.
Namun, hingga kini pemasok berinisial B tersebut belum berhasil dihubungi dan masih dalam penyelidikan lanjutan. Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Pematang Siantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“ZAP sudah diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta Sembiring. (Ayu)