IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Lokasi Portitusi Berkedok Kusuk Lulur Digerebek, Anak Dibawah Umur Kedapatan Dijadikan Pekerja Seks

BELAWAN, TOPKOTA.co – Polres Pelabuhan Belawan berhasil membongkar praktik portitusi yang kerap terjadi di tempat Kusuk Lulur Mawar di Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. Mirisnya, Pengusaha Kusuk Lulur Mawar juga mempekerjakan anak dibawah umur untuk dijadikan sebagai pekerja seks, Minggu (2/8).

Terbongkarnya kedok tempat pijat tradisional ini, bermula korban atas nama  A pergi ke Medan dengan tujuan untuk menjaga neneknya yang lagi sakit, namun diketahui oleh orangtua korban Rosida Wati bahwa anaknya dipekerjakan di tempat Kusuk Lulur Mawar.

Kedua orangtua korban juga mengetahui anaknya dipekerjakan sebagi pekerja seks oleh tersangka Riamor Perangin Angin laki-laki (45) agama Kristen alamat desa Tanjung Selamat pasar II kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Kemudian orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Pelabuhan Belawan denga nomor LP/305/VII/2002/SU/SPKT PEL BLWN tanggal 13 Juli 2020 dengan pelapor Rosida Wati.

Pelapor meminta kepada kepolisian agar pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini. Dan atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Kadek HC SIK SH memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan penyidikan serta di lakukan penggeledahan di tempat Kusuk Lulur Mawar, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian diantaranya, satu buah sepanduk iklan bertuliskan Mawar dan Amoure, 10 sachet kondom merk Sutra, dua buah celana dalam wanita, dua buah bra/BH, dua set pakaian rok mini, empat buah buku daftar tamu, satu botol lotion merk Marine, tablet obat-obat khusus wanita, tissu kertas, lipstik dan kutek, sperei tempat tidur dan bantal.

Lalu tersangka diboyong ke Mako untuk diproses, dan atas perbuatan pelaku dipersangkakan pasal 76 Jo pasal 88 UURI NO 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pengembangan, dan tidak tutup kemungkinan masih adanya korban-korban anak di bawah umur lainnya. (Fen)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER