MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian instalasi listrik dan AC di Jalan Jamin Ginting KM 11 Kelurahan Simpang Selayang tepatnya bekas RSU Ananda Putri.
Pelaku tersebut bernama Sabirin Manurung (41) warga Jalan Jamin Ginting Gang Bersama Padang Bulan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu SH, mengatakan pada hari Jumat Tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wib pelapor/korban, Meiyati Simatupang, mendapat imformasi dari penjaga Rumah Sakit (RS) Ananda Putri bahwa telah terjadi pencurian Instalasi listrik, instalasi oksigen dan Instalasi AC di lantai II rumah sakit.
Mendengar hal tersebut korban lansumg datang ke TKP dan melihat Instalasi listrik yang ada di lantai II sudah hilang dicuri.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Tuntungan. Sesuai tertuang pada laporan polisi, LP/B/410/X/2025/SPKT Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumater Utara, tanggal 17 Oktober,” ucap Iptu Syawal.
Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal langsung mendatangi dan melakukan cek dan olah TKP serta mencari saksi-saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil lidik Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan bahwa pelaku pencurian Instalasi listrik di RS Ananda Putri berada di Jalan Jamin Ginting Km. 11 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Sabirin Manurung yang diduga pelaku pencurian instalasi listrik di RS Ananda Putri.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian instalasi listrik bersama dengan sekarang temanya yang bernama Randi Tarigan (DPO).
Adapun barang bukti yamg diamankan dari pelaku, 31 MCB listrk, 28 colokan kabel listrik, 39 penutup central oksigen, 20 saklar listrik, 3 penutup MCB, 24 penutup saklar, 30 meter kabel listrik, 1 buah tang dan 1 buah senter,” tuturnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk proses lebih lanjut. “Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Ayu)