IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Residivis Program Asimilisasi Ditembak Polres Pelabuhan Belawan

BELAWAN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan menembak seorang Residivis program asimilasi, karena telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, Sabtu (1/8).

Menurut keterangan Humas Polres Pelabuhan Belawan, adapun tersangka yang diamankan yakni Irfan Sandro Marito Sihombing alias Ipang (24) warga Kampung Salam Kecamatan Medan Belawan, yang melakukan aksi tindak kekerasan dengan menodongkan sebilah pisau terhadap korbannya Hotmaria Natalia Pakpahan di jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kamis, (25/6/2020) sekitar pukul 07.30 Wib.

Tindak pidana yang dilakukan pelaku bermula, ketika korban Natalia Pakpahan hendak menuju ke Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan menaiki angkot KPUM trayek 32, dan tak lama di dalam angkot naik seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan.

Di dalam angkot korban sudah curiga dan minta supir tersebut menghentikan mobilnya, dan pada saat hendak turun dari angkot, pelaku Sandro Marito Sihombing alias Ipang mengancam korban dengan sebilah pisau dan merampas tas korban yang berisikan dompet, dua buah HP dan perhiasan dengan total kerugian sebesar RP 30 juta.

Setelah pelaku berhasil mengambil paksa barang korban, pelaku melarikan diri, dan akibat perbuatan pelaku, korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Pelabuhan Belawan dengan harapan pelaku ditangkap atas perbuatannya.

“Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang di pimpin oleh AKP I Kadek HC SIK SH melakukan penyelidikan, dan diketahui tersangka Ipang adalah pelaku yang mengambil paksa barang milik Natalia dengan cara mengancam kan sebilah pisau,” jelas humas Polres Pelabuhan Belawan Iptu Bonar Pohan.

Dari hasil pengembangan tersebut, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap tersangka pada saat melintas di jalan Raya Pelabuhan Belawan, dan pada saat ditangkap tersangka melakukan perlawan dan hendak melarikan diri. Kemudian petugas melakukan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan, sehingga dilakukan tindakan terukur dengan membak kakinya.

Selanjutnya tersangka di bawa ke RS TNI AL di Belawan untuk dilakukan pengobatan, kemudian dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan, dan ternyata tersangka sudah melakukan aksi curas tujuh kali dengan modus operandi yang sama.

“Tersangka sudah tujuh kali melakukan aksi curas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan juga merupakan napi yang baru bebas dari program asimilasi. Tersangka merupakan resedivis kasus curas, kemudian penyidik melakukan pengembangan atas kasus tersebut, dan dari laporan tersebut tidak tutup kemungkinan bertambah lagi laporan-laporan berikutnya atas perbuatannya. Tersangka di kenakan pasal 362 ayat (2) KUHPidana denagan ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya. (Fen)