ASAHAN, TOPKOTA.co – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Asahan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima, profesional, dan transparan kepada masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Asahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Jonni Fatiaro H. Sinaga dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/10/2025) menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Satpas harus berlandaskan prinsip kemudahan, keterbukaan, dan sikap humanis terhadap setiap pemohon SIM.
“Kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan kami dalam memberikan pelayanan sesuai prosedurnya. Kami memang belum sempurna, namun seluruh petugas Satpas Polres Asahan selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM,” ujar AKP Jonni Fatiaro H. Sinaga, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, seluruh jajaran Satpas Polres Asahan telah diarahkan untuk senantiasa memberikan pelayanan dengan ramah dan profesional, mulai dari tahap pendaftaran, pendataan, pengambilan foto, ujian teori, praktik, hingga pencetakan SIM.
“Setiap pemohon kami sambut dengan sikap humanis, serta kami berikan penjelasan yang jelas terkait kelengkapan berkas dan tata cara pengurusan SIM. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa nyaman dan terlayani dengan baik saat berada di Satpas Polres Asahan,” tambahnya.
Selain memberikan pelayanan yang mudah dan transparan, Satpas Polres Asahan juga aktif mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran dari calo atau pihak ketiga yang kerap menjanjikan kemudahan pengurusan SIM, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak percaya kepada calo. Silakan datang langsung ke Satpas Satlantas Polres Asahan untuk mendapatkan arahan resmi mengenai tata cara pembuatan atau perpanjangan SIM. Semua proses telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Jonni.
Ia menjelaskan, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Polres Asahan dilakukan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dengan penerapan prinsip transparansi dan pelayanan berbasis kepuasan publik, Satpas Polres Asahan berharap masyarakat semakin percaya dan nyaman dalam mengurus SIM secara mandiri tanpa melalui perantara.
Sementara itu, sejumlah masyarakat yang ditemui di Gedung Satpas Polres Asahan mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan petugas. Salah satunya Rina Sari (32), warga Kisaran Timur, yang datang untuk memperpanjang SIM C miliknya.
“Pelayanannya cepat dan petugasnya ramah. Saya sempat khawatir prosesnya lama, tapi ternyata cukup mudah, tidak berbelit-belit seperti yang saya bayangkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Andi Pratama (27), pemohon SIM baru asal Kecamatan Air Joman. Menurutnya, pelayanan di Satpas Polres Asahan semakin baik dibanding beberapa tahun lalu.
“Sekarang sistemnya lebih tertata. Dari pendaftaran, ujian teori sampai praktek, semuanya dijelaskan dengan jelas. Petugasnya juga sabar membimbing kami,” katanya.
Masyarakat berharap pelayanan prima seperti ini terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan agar semakin banyak warga yang merasa nyaman dalam mengurus SIM secara mandiri.
Kehadiran pelayanan prima dari Satpas Polres Asahan menjadi bukti nyata transformasi pelayanan publik di lingkungan kepolisian, yang tidak hanya menekankan efisiensi dan ketepatan, tetapi juga mengedepankan nilai humanis, profesional, dan akuntabel dalam melayani masyarakat. (Dwf)









