IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pelaku Kekerasan dan Perintangan Jurnalis Bebas Berkeliaran, Wartawan Akan Gelar Aksi Demonstrasi di Polda Sumut

MEDAN, TOPKOTA.co – Meski telah diberitakan dan mendapat sorotan keras serta desakan dari sejumlah tokoh masyarakat, organisasi pers (GNPF Ulama Sumut, PWI Sumut, Pewarta Polrestabes Medan, Forwakum, AJH) terkait pengungkapan kasus kekerasan/ perintangan jurnalis di PT Universal Gloves (UG) terkesan jalan di tempat, Senin (13/10/2025).

Pasalnya, para pelaku kekerasan/perintangan tersebut masih berkeliaran dan belum ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumut.

Sesuai yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor, LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Oktober 2025.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora dikonfirmasi dan diminta tanggapannya oleh awak media via Whatsaap pada Sabtu (11/10/2025) terkait pelaku kekerasan dan perintangan jurnalis di PT UG bebas berkeliaran dan belum ditangkap, mengatakan dijadwal kumpul dan duduk sama dengan rekan-rekan media termasuk pelapor/korban, Elin.

“Tanggapannya, dijadwal kita kumpul dengan rekan-rekan media termasuk ke rekan kita Elin duduk sama,” ungkap Kompol Daulat.

Berdasarkan kasus kekerasan dan perintangan jurnalis di PT UG belum terungkap, sejumlah wartawan/jurnalis di Sumut “Trituwa” (Tiga Tuntutan Wartawan) akan menggelar aksi damai di depan Mapoldasu, pada Rabu (15/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB s.d selesai.

BACA JUGA:  Resahkan Warga, Pengedar Sabu Ditangkap Usai Dilaporkan Melalui Aplikasi Horas Paten

Dalam surat pemberitahuan aksi demonstrasi jurnalis Sumut “Trituwa” bernomor 001/Trituwa/X/2025 sudah dilayangkan ke Polda Sumut.

Adapun tuntutan dalam aksi damai tersebut, (1) usut tuntas dan tangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) pada Senin (6/10/2025), (2) Usut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang membekingi PT. UG, dan (3) Copot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional atas tindakan bawahannya yang diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER