MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas meringkus lima orang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu di Perumahan Ganda Asri No. A61, Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (36) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua; BS (31) warga Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat; S (46) warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal; ES (38) warga Desa Ajijulu, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo; serta AS (25) warga Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.
“Lima orang pemuda diduga sebagai pengedar sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan di Medan, Senin (6/10/2025).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,29 gram, tiga plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,7 gram, empat plastik kecil berisi sabu seberat 1,7 gram, satu bungkusan plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sendok, satu unit timbangan elektrik, satu dompet kecil, serta lima unit ponsel berbagai merek milik para pelaku.
AKBP Thommy Aruan menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan kelima pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkoba di lantai dua rumah di Perumahan Ganda Asri. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penyergapan pada Sabtu (27/9/2025) sekira pukul 14.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,29 gram. Penelusuran lebih lanjut mengungkap barang bukti lain yang disembunyikan di berbagai lokasi dalam rumah tersebut, termasuk di dalam dompet kecil berisi tiga plastik sabu seberat 2,7 gram, serta sabu lain dengan total berat keseluruhan mencapai beberapa gram yang ditemukan di sejumlah titik di lantai dua dan kamar para pelaku.
“Kami terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat dan masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tegas AKBP Thommy Aruan. (Ayu)