IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Perkosa Pelajar SMP, Ayah Kandung dan Tiga Pria Bejat di Labura Ditangkap

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Labuhanbatu menangkap empat pria bejat di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (01/10/2025), karena memperkosa dan mencabuli pelajar kelas 2 SMP.

Mirisnya, dari empat pelaku pemerkosaan, salah seorang di antaranya adalah ayah kandung korban.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala dalam konferensi pers mengatakan pelaku ditangkap atas laporan polisi, Nomor: LP/B/1176/IX/2025/SPKT Polres Labuhanbatu/Polda Sumut dan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP. Sidik/388/IX/RES.1.24/2025/Reskrim, tanggal 27 September 2025.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban. Empat pelaku telah ditetapkan tersangka persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 15 Agustus 2025,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda kepada sejumlah wartawan, Kamis (02/10/2025).

Kapolres lanjut mengungkapkan keempat tersangka, yaitu R (49), ayah kandung korban, pekerjaan mocok-mocok, penduduk Kualuh Selatan, Labura, S alias M (45), paman kandung korban, YS alias Y (36), teman ayah korban, buruh harian lepas, warga Panjang Bidang I Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, dan R alias KU (60), petani dan dukun, warga Kecamatan Kualuh Selatan.

BACA JUGA:  Jaringan Pengedar Narkoba di Raya Kahean Diungkap Polres Simalungun

“Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Labuhanbatu untuk mempermudah penyidikan. Barang bukti yang diamankan, handphone merk Vivo Y19 S Pro warna silver, biru, sepotong celana jeans panjang warna ungu motif bunga, flasdhisk merk Vandisk 4GB, sepotong celana dalam warna warna coklat dan sepotong celana tidur panjang bunga-bunga,” sebutnya.

Kapolres menyampaikan, para pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban secara terpisah.

“Tersangka R, ayah kandung korban, melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban sejak korban masih duduk di kelas IV SD (tahun 2020) sampai korban kelas 1 SMP (tahun 2024),” ungkap Choky.

Sedangkan tersangka S alias M, paman kandung korban, melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban pada pertengahan April 2025, saat mengetahui korban sedang berada di rumah seorang diri.

Sementara tersangka YS alias Y, yang merupakan teman ayah korban, mencabuli dan menyetubuhi korban tahun 2024, juga saat mengetahui korban seorang diri di rumah.

“Tersangka R alias KU, mengaku sebagai dukun, dengan tipu muslihat melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pelaku Pencemaran Nama Baik Dosen IAIDU Meminta Maaf

Ia menjelaskan, saat korban pertama kali disetubuhi dan dicabuli ayah kandungnya, korban sempat bercerita ke tetangga. Namun ayah korban mengetahui hal tersebut, lalu mengancam korban dengan menggantung kaki korban di antara selah batu bata dan seng rumahnya, sehingga korban takut menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun,” jelasnya.

Kapolres juga mengatakan, kasus ini terungkap karna ayah korban melaporkan tersangka R yang berprofesi sebagai dukun telah melakukan pencabulan kepada korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata ayah kandung korban merupakan orang yang pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 sampai korban kelas 1 SMP tahun 2024,” jelas Kapolres.

Para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) dan (2), subsider pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun, paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

BACA JUGA:  Hampir Setahun 8 Pembegal 4 Pelajar Tak Tertangkap, Ini Kata Kapolrestabes Medan

“Ancaman hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) karena dilakukan oleh orangtua dan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban (pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2),” jelas Choky. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER