SERDANG BEDAGAI – Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang melibatkan tindak penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata api/senjata tajam ilegal, serta penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di depan Lobby Mako Polres Serdang Bedagai pada Kamis (25/9/2025) pukul 11.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Sergai yang dibantu oleh Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut.
Rangkaian Kasus yang Terungkap
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, terdapat tujuh laporan tindak pidana yang melibatkan empat tersangka utama, yaitu:
MARNAKOK SITANGGANG alias NAKOK (41), warga Desa Pekan Sialang Buah, Teluk Mengkudu – terlibat dalam tiga laporan polisi (penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, kepemilikan senapan angin).
MARUBAH SITANGGANG (42), warga Desa Pekan Sialang Buah – terlibat dua laporan polisi (kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan 9,5 butir pil ekstasi).
MUHAMMAD SAPRIN alias APIN DAYAK (37), warga Kelurahan Nagur – terlibat satu laporan polisi (penganiayaan).
DEDEK HIDAYAT (47), warga Desa Pematang Guntung – terlibat satu laporan polisi (kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi).
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari laporan korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH yang melaporkan tindak penganiayaan yang dialaminya pada 19 September 2025. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan perburuan para pelaku.
Pada 21 September 2025, tim berhasil menghentikan mobil Honda CRV di pintu keluar Tol Perbaungan yang ditumpangi oleh tersangka Muhammad Saprin, Marubah Sitanggang, serta dua perempuan. Dari pemeriksaan, ditemukan:
9,5 butir pil ekstasi warna pink,
1 pucuk senjata api jenis Makarov Cal. 32 beserta 5 butir peluru tajam.
Selanjutnya, pada 22 September 2025, tim melakukan penangkapan terhadap Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central, Medan. Dari pemeriksaan, ditemukan:
6,53 gram sabu dan ½ butir pil ekstasi dari tersangka Dedek Hidayat,
1 pucuk senapan angin merek Preon Tactical,
1 bilah pisau belati panjang 33 cm,
1 unit mobil Pajero Sport warna hitam yang digunakan tersangka.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Senjata & Kendaraan: 1 pucuk senjata api Makarov, 5 butir peluru tajam, 1 pucuk senapan angin, 1 bilah pisau belati, 1 mobil Pajero Sport, 1 mobil CRV.
Narkotika: 9,5 butir pil ekstasi, 6,53 gram sabu, 1 butir pil ekstasi tambahan.
Pasal yang Dipersangkakan
Pasal 170 ayat (1) KUHPidana (penganiayaan bersama-sama).
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 (senjata api/senjata tajam ilegal).
Pasal 112 & 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (kepemilikan sabu & ekstasi).
Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar antara 4 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pasal yang terbukti di persidangan.
Pesan Kapolres
Kapolres Sergai menegaskan bahwa Polres Sergai akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang melibatkan senjata api dan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sergai. Terima kasih atas kerja keras tim dan dukungan masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini,” tegas AKBP Jhon Sitepu.
Kegiatan konferensi pers ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres Sergai, Kanit Reskrim dan Sat Narkoba, serta insan pers.
End