MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu di seputaran Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Pemuda itu diketahui berinisial AS (43) warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. “Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti masing – masing 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,05 gram, 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram, 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,67 gram, 1 kotak rokok, 6 klip plastik kecil kosong dan 1 buah pipet / sedotan plastik, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Jalan HM Said Medan, Kamis (25/9/2025).
Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kronologis kejadian, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pertempuran Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat Kota Medan, atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai seorang laki – laki yang diduga penjual sabu. Kemudian, petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli mengatakan ingin membeli sabu seharga Rp 50.000.
Lalu terlihat AS mengeluarkan kotak rokok dari kantong celana dan mengambil 1 klip plastik kecil berisi sabu dan ketika akan menyerahkan kepada petugas menyamar dengan menggunakan tangan kanannya, seketika itu juga petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut.
Dengan dibantu petugas lainnya namun ia mencoba melawan dan melarikan diri ke dalam sungai dan petugas langsung mengejar dengan masuk ke dalam sungai hingga berhasil menangkap AS. Kemudian, petugas memperlihatkan kotak rokok dan ditemukan barang bukti berupa klip plastik berisi sabu, bungkus plastik dan sekop yang terbuat dari pipet yang sebelumnya dibuang AS saat berusaha melarikan diri.
Selanjutnya, petugas menanyakan kepemilikan atas barang bukti yang ditemukan tersebut dan AS menerangkan bahwa sabu merupakan miliknya untuk dijualkan kepada orang lain yang didapatkan dari A di Pajak Palapa Jalan Pertempuran Medan.
Lalu petugas membawa AS untuk mencari A dan setelah sampai di rumah A ternyata tidak ada, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
“Modus operandi tersangka pernah menjalani hukuman pidana narkotika, tersangka melakukan jual beli sabu sudah sekitar 6 bulan,” tutupnya. (Ayu)