IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sabtu, 20 September 2025

Dua Kasus Atensi Kriminal Diungkap Polres Pelabuhan Belawan, Pelaku Pembakaran Positif Narkoba

MEDAN, TOPKOTA.co – Para pelaku tawuran dibelawan pada jumat(22/8/2025) lalu yang sengaja membakar rumah warga dijalan pulau irian lingkungan Xl kelurahan bahari kelurahan belawan bahari kecamatan Medan belawan ditangkap Polres Pelabuhan belawan, Jumat(19/9/2025)

Dalam paparannya, Plh Kapolres Pelabuhan belawan AKBP Wahyudi Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Rivi Noor dan personil lainnya menjelaskan kepada awak media, korban ada dua orang bernama Nurmala (34) dan tetangganya damai rahma (45) yang ikut terbakar akibat kobaran api yang cukup besar.

“Ada dua rumah warga yang dibakar para pelaku tawuran di belawan dengan melemparkan bom molotov kerumah korban yaitu nurmala dan damai rahma uli, “ujarnya.

“Jumlah tersangka sekitar 20 orang dan tersangka lain masih DPO,Para tersangka yaitu yang terdeteksi yaitu Sb(20),And(25)masih DPO ,DN alias dangoy (19)masih DPO,Rvl (20) masih Dpo,Rvld(18)masih DPO,And(18)DPO,Ag(20)Dpo,Mn(20)DPO,RF alias iyeng (18)DPO,Rnd(18)Dpo,Crl alias wakyong(22), , mereka menyerang rumah korban nurmala dengan membawa sekitar 8 bom molotov lalu melemparkan rumah korban, tersangka juga membawa satu klewang dan melemparkan batu kerikil sebanyak 3 kali keatas loteng rumah korban dengan modus melakukan penyerangan rumah rumah warga untuk memprovokasi warga sekitar agar melakukan tawuran terhadap kelompok pelaku (anak kurnia),”pungkas Wahyudi.

BACA JUGA:  Satnarkoba Polres Karo Tangkap 3 Pemuda di Desa Sukatepu

” Dari hasil tes urine para tersangka yang ditangkap positif narkoba dan untuk motif para tersangka adalah balas dendam terhadap suami pelapor bernama khaidir karena melakukan penembakan terhadap rekan rekan pelaku dengan senapan angin pada saat tawuran antara anak PHC VS anak kurnia dengan korban bernama aldo (17) dan wan abut (27) warga kelurahan belawan bahari,”lanjutnya

Untuk para tersangka yang berhasil ditangkap dikenakan pasal 187 Jo pasal 55 dari KUHPidana , ancaman hukuman 12 tahun penjara dan saat ini sedang ditahan atas perkara percobaan pencurian dengan kekerasan dan kemudian penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus pembakaran tersebut.

Plh Kapolres belawan juga paparkan kasus Tindak Pidana Undang undang Darurat dengan menangkap 5 pelaku yaitu RM(18),HO(23),RC (21),RM(19),AP(20)

Kelima pelaku ditangkap karena tawuran pada kamis (17/9/2025) pukul 00:30 wib dijalan selebes gang Vll paluh kelurahan belawan ll.

“kejadian bermula pada hari sabtu tanggal 6 sampai 7 September terjadi tawuran dimana sekelompok orang membawa sajam dan senjata senapan angin hingga menelan korban meninggal dunia akibat senapan angin tersebut. Kemudian tim satreskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan kepada para pelaku,” ujar AKBP Wahyudi

BACA JUGA:  Polres Sergai Tangani Tabrakan Mobil Dengan Sepeda Motor, Satu Keluarga Tewas

Tersangka berperan membuat kelompok bernama gang tujuh retak (GTR) serta mengumpulkan dana untuk membeli senjata tajam untuk tawuran dan senapan angin. Turut juga diamankan barang bukti 4 sajam jenis corbek, 3 celurit, 4 starban(alat panah),6 anak panah dan 3 helm dan para pelaku juga di tahan dipolres pelabuhan Belawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER