DELISERDANG, TOPKOTA.co – Selain lokasinya tersembunyi, gudang yang berada di Jalan Veteran Pasar IX, Kecamatan Labuhan Deli diduga dijadikan tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar bebas beroperasi.
Walau aktivitas gudang diduga dijadikan penimbunan BBM subsidi jenis solar dilakukan secara sembunyi-sembunyi kini telah menuai keresahan bagi warga sekitar.
Meskipun warga sering melaporkan aktivitas keluar masuk mobil tangki untuk menyalurkan BBM secara tidak resmi (ilegal) ke gudang tersebut kepada pemerintah setempat dan aparat penegak hukum (APH), karena lokasi gudang berada di sebelah gereja dan juga berdekatan dengan Panti Asuhan namun belum ada tindakan tegas.
Praktik pengumpulan dan penimbunan BBM di lokasi tersebut diduga dilakukan oleh pria bernisial A.L dengan menggunakan unit truk-truk besar yang keliling mengambil solar dari SPBU – SPBU.
Setelah tangki modifikasi penuh, solar dipindahkan ke tangki besar di gudang. Ketika stok telah mencukupi, BBM dijual ke perusahaan transportir dengan harga jauh lebih tinggi.
Menurut penuturan dari salah seorang warga berinisial Y, jika penimbunan BBM dalam jumlah besar di lokasi yang tidak sesuai standar sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kebakaran serta ledakan yang membahayakan nyawa warga sekitar.
“Selain kebakaran, praktik penimbunan ilegal ini juga mengancam keselamatan masyarakat dan hal ini sudah pernah kami dilaporkan warga sekitar ke pemerintah setempat dan aparat penegak hukum namun tidak ada tindak lanjut. Diduga pemilik gudang tersebut orang kuat,” kata Y, Kamis (18/9/2025).
Y berharap agar aparat penegak hukum bertindak cepat segera menghentikan aktivitas gudang tersebut yang membahayakan banyak orang.
Perlu diketahui, penjualan BBM ilegal yang dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak dan merusak pasaran energi yang sah.
Kemudian, tindakan menimbun dan menyalahgunakan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang dan pelakunya dapat dikenai pidana penjara dan denda besar. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sanksi ini dikenakan bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi, termasuk penimbunan.
Namun, ketika konfirmasi terhadap pria bernisial A.L yang diduga sebagai pemilik dan penimbun BBM di lokasi tersebut, Kamis (18/9/2025), melalui pesan singkat ke nomor WhatsApp 08191962XXXX tidak menjawab, hingga berita ini ditayangkan. (Ayu)