IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 16 September 2025

Kisah Tragis Putri Apriyani: Dibekap, Dicekik dan Dibakar Polisi yang Dicintainya

INDRAMAYU, TOPKOTA.co – Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Putri Apriyani (24) dengan tersangka anggota polisi yang kini nonaktif, Bripda Alvian M. Sinaga (23), telah digelar di Lapangan Tembak Polres Indramayu pada Jumat (12/9/2025) lalu.

Berbeda dari biasanya, reka ulang dilakukan secara tertutup dan tidak di lokasi asli kejadian, yaitu kamar kos Rifda 4 nomor 9, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu. Polisi beralasan pemindahan tempat dilakukan demi alasan keamanan.

Namun keputusan itu menimbulkan kekecewaan keluarga korban. Sang paman, Muhammad Tamsin, menegaskan tuntutan agar pasal yang dikenakan tidak berhenti di Pasal 338 KUHP (pembunuhan), melainkan ditingkatkan ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kalau tetap Pasal 338, keluarga tidak akan puas. Saya sudah berusaha menahan, tapi kalau dipaksakan, bisa saja mereka mendatangi Polres Indramayu bahkan mengawal sampai ke persidangan,” tegas Tamsin, Selasa (16/9/2025).

Perbedaan pasal ini sangat menentukan. Pasal 338 KUHP mengatur ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara Pasal 340 KUHP memungkinkan hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

BACA JUGA:  Pelaksanaan Proyek Jembatan Gantung Kementerian PUPR di Karo Terkesan Lambat, Kinerja PT Sakarnas dan Supervisi CV Prisma Teknik Dipertanyakan

Keluarga Tak Diizinkan Menyaksikan

Kuasa hukum keluarga, Toni RM, juga melontarkan kekecewaannya. Menurutnya, keluarga korban justru dilarang menyaksikan adegan penting dalam rekonstruksi, terutama yang digelar di dalam kamar kos.

“Padahal, kalau keluarga diberikan akses, itu bisa menunjukkan transparansi polisi dan mengurangi kecurigaan adanya perlakuan khusus kepada pelaku,” ujar Toni.

Polisi berdalih, KUHAP hanya mengatur pendampingan untuk tersangka oleh penasihat hukumnya. Namun, Toni menilai ketiadaan aturan yang melarang seharusnya tidak dijadikan alasan untuk membatasi hak keluarga korban.

Motif Uang Rp 32 Juta

Berdasarkan informasi yang didapat kuasa hukum dari jalannya rekonstruksi, aksi nekat Bripda Alvian berawal dari masalah utang. Ia diduga menghabiskan uang milik keluarga korban senilai Rp 32 juta. Uang itu semula hendak digunakan untuk menggadai sawah.

“Sekitar pukul 03.30 WIB, setelah bangun tidur, dia gelisah. Uang keluarga Putri sudah habis, bahkan dia juga sempat berutang di koperasi dengan nama temannya,” ungkap Toni.

Dalam adegan, Alvian terlihat membekap Putri dengan bantal lalu mencekiknya hingga tewas. Sekitar pukul 05.00 WIB, ia sempat ke Polres Indramayu dengan niat bunuh diri, tetapi gagal.

BACA JUGA:  Dugaan Penyelewangan Dana Anggaran di Dinas Pendidikan Karo Akan Dilaporkan ke Kejati Sumut

Setelah kembali ke kos dan mendapati korban sudah tak bernyawa, Alvian justru memilih membakar jasad Putri hingga hangus hampir seluruhnya.

“Dia mengaku ingin ikut terbakar agar seolah mati bersama korban. Tapi karena kepanasan, akhirnya keluar kamar sekitar pukul 08.00 WIB dan kabur,” kata Toni.

Polisi Belum Angkat Bicara

Hingga berita ini diturunkan, Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait hasil rekonstruksi maupun pasal yang akan dijeratkan kepada Bripda Alvian. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER