TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menyampaikan nota pengantar atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 pada sidang paripurna di DPRD Kabupaten Karo, Selasa (28/07/2020) sekira pukul 15.40 WIB.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Karo dipimpin ketua Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu. Juga turut dihadiri 27 orang dari 35 anggota DPRD Karo serta unsur Forkopimda dan pimpinanOrganisasi Perangkat Daerah (OPD) sejajaran Pemkab Karo.
Bupati Karo, Terkelin Brahmana dalam nota pengantar menyampaikan penyusunan Ranperda tentang LKPJ pelaksanaan APBD Kabupaten Karo tahun anggaran merupakan amanat Pasal: 320, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu lanjut Terkelin lagi, Peraturan Pemerintah Nomor: 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor: 13 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor: 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan, bahwa Ranperda disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD dilampiri dengan Nota Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.424.075254.493,91.- (satu triliun empat ratus dua puluh empat miliar tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah) atau 100,17 persen dari anggaran pendapatan yang ditargetkan. Realisasi Belanja terserap sebesar Rp.1.245.418.622.743.69 atau 83,82 persen dari Anggaran Belanja yang ditargetkan,” urai Terkelin.
Dijelaskannya, bahwa realisasi transter terserap sebesar Rp.285.050.677.639,00 atau 99,97 persen. Defisit sebesar Rp 106.394.045.888,78, Realisasi Pembiayaan Netto Pemkab Karo Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.349.277.714.503,49 .- atau 100.00 persen. Silpa tahun anggaran 2019 sebesar Rp.239.680.537.856,64.- Laporan Perubahan Saldo anggaran Lebih (LPSAL) Pemkab Karo tahun anggaran 2019 sebesar Rp.350.172.679.545,49 atau merupakan jumlah anggaran lebih yang tersedia untuk digunakan sebagai penerimaan pembiayaan tahun 2019.
“Neraca terdiri dari Asset sebesar Rp.2.657.602.578.249,09.- dan Kewajiban sebesar Rp.7.368.263.349,00- dan Ekuitas sebesar Rp.2.650.234.314.900,09.” terang Terkelin ..
Lanjut Bupati menjelaskan, Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas Pemkab Karo Tahun Anggaran 2019 menyajikan surplus LO sebesar minus Rp.100.007.373.970,53, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menggambarkan kenaikan dan penurunan ekuitas dan ekuitas akhir Pemkab Karo Tahun 2019 sebesar Rp.2.650.234.314.900,09, dan Laporan Arus Kas menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi aset non keuangan , pembiayaan dan transitoris . Saldo akhir Kas Pemkab Karo 2019sebesar Rp.154.810.873.824,64.-
Usai Bupati Karo menyampaikan Nota Pengantar atas Penyampaian Ranperda tentang LKPJ Tahun Anggaran 2019, anggota dewan yang hadir sepakat Rapat Paripurna dilanjutkan Rabu (29/07/2020), dengan agenda tanggapan dari masing masing fraksi, dan Sidang Paripurna ditutup pukul 16.06 WIB. (John Ginting)